Laman

Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Makalah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Oktober 2012

PEMIKIRAN HUKUM PROGRESIF; SEBUAH ALTERNATIF



PENDAHULUAN[1]

            Sejak bergulirnya reformasi tahun 1998, Indonesia memasuki masa transisi yang sangat cepat. Berbagai peristiwa sepanjang masa transisi ini memiliki catatan-catatan yang menarik untuk dikaji. Peristiwa-peristiwa tersebut meliputi hampir seluruh aspek kehidupan bernegara dan berbangsa, termasuk bidang hukum.   
            Masa transisi yang diikuti pula dengan keterbukaan informasi publik telah membuka cakrawala baru dalam diskursus pemikiran Hukum di Indonesia. Dengan terbukanya informasi publik melalui pemberitaan media, satu persatu peristiwa yang berkaitan dengan hukum diangkat kepermukaan dan menjadi topik diskusi yang hangat.[2] Dinamika ini tidak hanya terjadi dikalangan para pakar hukum, tetapi juga merambah

Minggu, 07 Oktober 2012

TURUT BERTANGGUNGJAWABNYA ISTRI SEKUTU KOMPLEMENTER COMMANDITAIRE VENOOTSCHAP TERHADAP PIHAK KE TIGA (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 702/K/PDT.SUS/2008 DAN NOMOR 057/PK/PDT.SUS/2010)

A.   PENDAHULUAN

Usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya memunculkan kompleksitas persoalan dalam lalu lintas ekonomi dan perdagangan. Kompleksitas persoalan ini merupakan konsekuensi logis dari perkembangan pola-pola transaksional dalam lalu lintas ekonomi yang dilakukan. Oleh karena itu peran regulasi yang kompatibel dengan perkembangan dunia usaha tersebut semakin penting untuk menjaga ketertiban, kelancaran sekaligus melindungi para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung.