PENDAHULUAN[1]
Sejak bergulirnya
reformasi tahun 1998, Indonesia
memasuki masa transisi yang sangat cepat. Berbagai peristiwa sepanjang masa
transisi ini memiliki catatan-catatan yang menarik untuk dikaji. Peristiwa-peristiwa
tersebut meliputi hampir seluruh aspek kehidupan bernegara dan berbangsa,
termasuk bidang hukum.
Masa transisi yang
diikuti pula dengan keterbukaan informasi publik telah membuka cakrawala baru
dalam diskursus pemikiran Hukum di Indonesia. Dengan terbukanya informasi
publik melalui pemberitaan media, satu persatu peristiwa yang berkaitan dengan
hukum diangkat kepermukaan dan menjadi topik diskusi yang hangat.[2]
Dinamika ini tidak hanya terjadi dikalangan para pakar hukum, tetapi juga
merambah
dunia politik dan kalangan masyarakat awam. Secara langsung dapat diamati wacana hukum (khususnya penegakan hukum) menjadi topik diskusi hangat pada berbagai media baik elektronik maupun tertulis. Pada berbagai dialog yang disiarkan oleh televisi, wacana hukum tidak hanya melibatkan para pakar dan penegak hukum sebagai narasumber, tetapi juga melibatkan narasumber non hukum seperti politisi, akademisi yang bidang ilmunya bukan ilmu hukum dan masyarakat umum. Fenomena ini menunjukan bahwa wacana hukum tidak lagi hanya dimonopoli oleh para sarjana hukum semata, tetapi lebih jauh dari itu, wacana hukum ini telah berkembang menjadi wacana kemasyarakatan.
dunia politik dan kalangan masyarakat awam. Secara langsung dapat diamati wacana hukum (khususnya penegakan hukum) menjadi topik diskusi hangat pada berbagai media baik elektronik maupun tertulis. Pada berbagai dialog yang disiarkan oleh televisi, wacana hukum tidak hanya melibatkan para pakar dan penegak hukum sebagai narasumber, tetapi juga melibatkan narasumber non hukum seperti politisi, akademisi yang bidang ilmunya bukan ilmu hukum dan masyarakat umum. Fenomena ini menunjukan bahwa wacana hukum tidak lagi hanya dimonopoli oleh para sarjana hukum semata, tetapi lebih jauh dari itu, wacana hukum ini telah berkembang menjadi wacana kemasyarakatan.
Jika dinamika hukum
sudah berkembang demikian luas dan meliputi berbagai peristiwa hukum yang
sangat kompleks, lalu bagaimana kerangka teori hukum di Indonesia akan
didudukkan?
Agaknya pertanyaan ini menarik perhatian para pakar
hukum untuk menggali kembali cara keberhukuman di Indonesia. Terlepas dari
kalsifikasi epigone oleh Roberto
M.Unger,[4]
pada kenyataannya diskursus dalam kerangka pemikiran ilmu hukum terus
berkembang dan berusaha melahirkan wacana-wacana hukum yang terbarukan.[5]
Penelurusan mengenai penggalian hukum yang tepat untuk Indonesia ini dilakukan
baik dengan sekedar menghadirkan literatur hukum kedalam bahasa Indonesia,[6]
menelaah ulang secara kritis berbagai teori hukum yang ada,[7]
maupun menghasilkan gagasan dengan mengacu kepada berbagai teori hukum yang ada.[8]
Pemikiran
Hukum Progresif yang diusung oleh Satjipto Rahardjo hadir dalam suasana
sebagaimana digambarkan diatas. Dalam diskursus pemikiran hukum Indonesia, label tentang “hukum
prograsif” sudah sangat sering terdengar.[9]
Hukum Progresif ini kemudian oleh sebagian kalangan dianggap sebagai jawaban
terhadap keterbatasan-keterbatasan pendekatan hukum modern untuk menjawab
berbagai persoalan hukum masa kini.[10]
Pergulatan seputar hukum kritis ini juga menarik perhatian penulis untuk
menelaahnya pada aspek teori hukum.
Pemikiran Hukum Progresif dalam
kerangka Teori Hukum
Pengunaan terminologi “pemikiran” untuk menyebut hukum
progresif menunjukan bahwa diskursus tentang apakah hukum progresif merupakan
teori hukum atau hanya aliran pemikiran di bidang hukum masih terus
berlangsung.[11] Sebagian
orang bahkan memandang pemikiran hukum progresif tidak lebih daripada suatu
kiat penemuan hukum (rechtsvinding). Artinya, sepanjang seorang manafsirkan
hukum dengan tidak lagi semata-mata mengikuti bunyi teks undang-undang, maka ia
sudah berpikir mengikuti cara hukum progresif.[12]
Dalam
perspektif konfigurasi aliran-aliran filsafat hukum, Pak Tjip sebenarnya tidak
cukup jelas memposisikan letak pemikirannya. Ia juga memberikan beberapa label
untuk pemikiran hukum progresif ini. Misalnya, suatu ketika ia mengatakan bahwa
hukum progresif adalah suatu gerakan intelektual. Pada kesempatan lain ia menyebut
hukum progresif merupakan suatu paradigma dan konsep mengenai cara berhukum.
Bahkan, suatu ketika beliau juga pernah memberi predikat: ilmu hukum progresif.
Dalam satu buku yang ditulis oleh Bernard L. Tanya dkk. dan diberi kata sambutan
oleh Pak Tjip, pemikiran hukum progresif ini juga diposisikan sebagai suatu teori
hukum dan tampaknya Pak Tjip pun tidak menunjukkan tanda-tanda
"keberatan" dengan pengklasifikasian ini. Teori beliau ditempatkan
bersama-sama dengan teori hukum responsif dari Nonet dan Selznick sebagai
kelompok teori hukum pada masa transisi.[13]
Otjie
Salman tidak mempersoalkan tentang validitas teori bagi hukum progresif.
Menurutnya orisinalitas pemikiran Satjipto Rahardjo mewakili konteks berpikir
kontemporer atau postmodernis, yaitu menyangkut perkembangan yang luar biasa
pesat dalam ilmu dan hukum harus mengantisipasi perkembangan tersebut.[14]
Meskipun menurutnya Hukum Progresif belum menjadi teori hukum, tetapi mengarah
kepada teori
hukum.[15]
Satjipto Rahardjo sendiri juga tidak mempersoalkan masalah ini. Beliau
menyatakan bahwa hukum progresif dekat dengan berbagai paham hukum yang telah
ada. Ia menyatakan bahwa hukum progresif berbagi paham dengan hukum historis
disamping legal realism dan Freirechtslehre. Hukum Progresif juga dekat
dengan sociological jurisprudence dan
berbagai paham lainnya.[16]
Pemikiran Hukum Progresif; Sebuah Alternatif
Terlepas
dari tidak tuntasnya diskursus tentang kedudukan teori bagi pemikiran hukum
progresif. Menurut hemat penulis sebagaimana juga diungkapkan oleh Turiman,[17]
pemikiran hukum progresif apabila mengkristal secara terus menerus bisa menjadi
sebuah alternatif pemikiran hukum yang menggeser paradigma hukum positivisme.
Secara
substantif Sidharta mengambarkan
kerangka pikir hukum prograsif dalam kata-kata kunci sebagai berikut:[18]
- Hukum Progresif itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum
- Hukum progresif itu harus pro-rakyat dan pro-keadilan
- Hukum progresif bertujuan mengantarkan manusia kepada kesejahteraan dan kebahagian
- Hukum progresif selalu dalam proses menjadi
- Hukum progresif menekankan hidup baik sebagai dasar hukum yang baik
- Hukum progresif memiliki tipe responsive
- Hukum progresif mendorong peran publik
- Hukum progresif membangun Negara hukum yang berhatinurani
- Hukum progresif dijalankan dengan kecerdasan spritual
- Hukum progresif itu merobohkan, mengganti, dan membebaskan.
Substansi yang diusung oleh
pemikiran hukum progresif diatas menurut hemat penulis adalah idealnya hukum
yang diharapkan. Dengan pemikiran hukum progresif, percepatan perkembangan
manusia dan hukum akan mengalami kseimbangan, sehingga hukum menjadi realistis
dengan keadaan yang ada dan bersifat adptif. Sebagai alternatif cara berpikir,
sangatlah layak jika pemikiran hukum progresif ini pada masa yang akan datang
mewarnai praktek hukum di Indonesia.
Sebagai penutup tulisan ini,
penulis mengutip uraian Prof. Tjip tentang
perbandingan cara berhukum
orang Jepang dan orang Amerika Serikat melalui peristiwa kecelakaan pesawat
yang sama-sama dialami oleh kedua negara:[19]
”Dua
kejadian yang berlangsung hampir bersamaan memberikan gambaran yang sangat baik
tentang bagaimana cara kedua bangsa itu meyelesaikannya. Pada tanggal 2 Agustus
1985, sebuah pesawat jumbo Delta Airlines jatuh di Dallas dan menewaskan 137
orang. Segera sesudah persitiwa tersebut para ahli hukum dari kedua pihak
(penumpang dan perusahaan) berdatangan dengan cepat dan agresif ”seperti burung
gagak melihat bangkai”. Para ahli hukum di pihak penumpang membuat
tuduhan-tuduhan tentang perbuatan yang tidak pantas dan tidak bermoral dari
perusahaan. Sebaliknya, para pengacara untuk perusahaan penerbangan
bersangkutan, bekerja keras untuk membatasi penggantian kerugian nanti di
pengadilan ...
...
Presiden
JAL (Japan Airline), Yasumoto Takagi, berdiri menghadapi keluarga para korban,
kemudian membungkuk dalam-dalam dan lama. Kemudian Takagi berbalik menghadap ke
dinding yang dipenuhi oleh nama-nama para korban, lalu membungkuk lagi. Takagi
memohon maaf dan menerima tanggung jawab. Acara penghormatan arwah, yang
disponsori JAL untuk 520 orang yang tewas dalam kecelakaan, berlangsung selama
dua bulan...Para staf perusahaan mendampingi keluarga korban, membantu
mengenali para korban; mereka membawa makanan, minuman, pakaian bersih, dan
mengatur pemakaman. JAL menyediakan dana beasiswa untuk membiayai pendidikan
anak-anak. Perusahaan itu mengeluarkan satu setengah juta dolar Amerika untuk
penghormatan para arwah itu. Sesudah semua beres, Takagi mengundurkan diri
sebagai bukti bahwa ialah yang bertanggung jawab.”*
DAFTAR PUSTAKA
Rahardjo, Satipto, Membedah Hukum
Progresif, Cet ke tiga, Buku Kompas, Jakarta, 2008
______________, Biarkan Hukum Mengalir Catatan Kritis
tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Buku Kompas, Jakarta, 2007
______________, Hukum Progresif; Sebuah Sintesa Hukum
Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2006
Shidarta, Posisi pemikiran Hukum Progresif Dalam
Konfigurasi Aliran-aliran Filsafat Hukum. http://mitrahukum.org/file/bahan_ajar/Posisi%20Pemikiran%20Hukum%20Progresif%20dalam%20Konfigurasi%20Aliran%20Filsafat%20Hukum%20by%20Shidarta.pdf
Salman, Otje, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan
Membuka Kembali, cetakan ke empat, Refika Aditama, Bandung, 2008
Turiman Memahami
Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo Dalam Paradigma "Thawaf"
(Sebuah Komtemplasi Bagaimana Mewujudkan Teori Hukum Yang Membumi /Grounded
Theory Meng-Indonesia)http://eprints.undip.ac.id/3222/2/
Paradigma_Hukum_Progresif_Prof_Satjipto_ ahardjo.pdf
Unger, Roberto M., Teori Hukum Kritis Posisi Hukum Dalam Masyarakat Modern, cetakan
kedua, Terjemahan oleh Dariyatno dan Derta Sri Widowatie, Nusa Media, Bandung,
2008
Wisnubroto, Al., Menelusuri dan Memaknai Hukum Progresif, Bahan FGD LBH Yogyakarta
dan SPHP (Serikat Pekerja Hukum Progresif), Yogyakarta, 8 April 2006, dapat
diakses melalui http://www.docstoc.com/docs/24618082/Menelusuri-and-Memaknai-Hukum-Progresif
[1] Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Teori Hukum
pada Program Magister PPs Ilmu Hukum USU
[2] Sejak bergulirnya refomasi, berbagai kasus hukum diangkat
kepermukaan melalui pemberitaan media. Kasus-kasus ini kemudian berkembang
manjadi polemik yang memunculkan berbagai wacana hukum. Misalnya mencuat kasus
bantuan likuiditas untuk Bank Century, Kasus Lumpur Lapindo dan saat ini yang
sedang hangat dibicarakan adalah kasus-kasus seputar mafia hukum. Diskursus
mengenai berbagai kasus ini dapat diakses melalui situs www.google.com
[3] Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa hukum nasional tidak hanya
memberikan berkah bagi masyarakat, melainkan juga dapat menjadi beban bagi
komunitas lokal. Dalam situasi ini, hukum harus dibiarkan mengalir begitu saja
untuk menemukan tujuannya sendiri. Apabila hukum tetap bersikukuh untuk
dilaksanakan begitu saja, kehadiran hukum akan manjadikan masyarakat lebih
menderita dari pada bahagia. lebih jauh lihat Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir Catatan Kritis
tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Buku Kompas, Jakarta, 2007.
[4] Dalam bukunya Teori Hukum Kritis Posisi Hukum dalam Masyarakat
Modern, Roberto M. Unger menuliskan “Disatu sisi, para peniru (epigone) dapat menjadi peneliti dan
penafsir teks-teks klasik, kendati sembari menanggung malu karena hilangnya kemandirian
intelektual mereka. Disisi lain, mereka dapat berdalih bahwa masa sebelum
mereka termasuk masa prasejarah yang belum jelas dalam dunia ilmu mereka…
mereka menekuni spesialisasi dengan resiko terjerumus ke dalam semacam
minoritas intelektual permanen”. Lebih jauh lihat Roberto M. Unger, Teori Hukum Kritis Posisi Hukum Dalam
Masyarakat Modern, cetakan kedua, Terjemahan oleh Dariyatno dan Derta Sri
Widowatie, Nusa Media, Bandung, 2008.
[5] Pada umumnya diskursus mengenai teori hukum di Indonesia lebih merupakan elaborasi teori-teori
yang ada kepada kondisi kekinian yang berkembang di Indonesia.
[6] Misalnya terjemahan buku Law
and Modern Society; Toward a Criticism of Social Teori Karangan Roberto M.
Unger, terjemahan buku Montesquieu, The
Sprit Of Law, dan terjemahan buku Law
and Society in Transition; Toward Reponsive Law
[7] Misalnya Buku Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum,
Teori Hukum dan Filsafat Hukum karangan B. Arief Sidharta dan buku Melampaui
Negara Hukum Klasik Locke-Rousseau-Habermas karangan Reza .A. Wattimena.
[8] Misalnya buku Hukum dari Consilience Menuju Paradigma Hukum Konstruktif-Transgresif
Karangan Anthon F. Susanto. Pemikiran Satjipto Rahardjo mengenai hukum
progresif agaknya masuk kedalam kelompok ini
[9] Shidarta, Posisi pemikiran
Hukum Progresif Dalam Konfigurasi Aliran-aliran Filsafat Hukum. http://mitrahukum.org/file/bahan_ajar/Posisi%20Pemikiran%20Hukum%20Progresif%20dalam%20Konfigurasi%20Aliran%20Filsafat%20Hukum%20by%20Shidarta.pdf
[10] Lihat Al. Wisnubroto, Menelusuri
dan Memaknai Hukum Progresif, Bahan FGD LBH Yogyakarta dan SPHP (Serikat
Pekerja Hukum Progresif), Yogyakarta, 8 April 2006, dapat diakses melalui http://www.docstoc.com/docs/24618082/Menelusuri-and-Memaknai-Hukum-Progresif
[11] Sidharta dan Otje
Salman menyebutnya dengan “Pemikiran Hukum Progresif”, (lihat Sidharta, log.cit., dan Otje Salman, Teori Hukum
Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, cetakan ke empat, Refika
Aditama, Bandung, 2008. Turiman menyebutnya Teori Hukum Yang Membumi /Grounded Theory Meng-Indonesia (lihat Turiman Memahami Hukum
Progresif Prof Satjipto Rahardjo Dalam Paradigma "Thawaf" (Sebuah
Komtemplasi Bagaimana Mewujudkan Teori Hukum Yang Membumi /Grounded Theory
Meng-Indonesia)http://eprints.undip.ac.id/3222/2/Paradigma_Hukum_Progresif_Prof_Satjipto_
ahardjo.pdf
[13] Ibid hlm 1-2. Untuk
menguatkan padangan ini, Sidharta mengutip terminologi-terminologi yang
digunakan oleh Satjipto Rahradjo pada berbagai literatur.
[15] Ibid.
[17] Turiman, op.cit., hlm 1
[18] Sidharta, op.cit., hlm
2-5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar