Laman

Selasa, 09 Oktober 2012

PEMIKIRAN HUKUM PROGRESIF; SEBUAH ALTERNATIF



PENDAHULUAN[1]

            Sejak bergulirnya reformasi tahun 1998, Indonesia memasuki masa transisi yang sangat cepat. Berbagai peristiwa sepanjang masa transisi ini memiliki catatan-catatan yang menarik untuk dikaji. Peristiwa-peristiwa tersebut meliputi hampir seluruh aspek kehidupan bernegara dan berbangsa, termasuk bidang hukum.   
            Masa transisi yang diikuti pula dengan keterbukaan informasi publik telah membuka cakrawala baru dalam diskursus pemikiran Hukum di Indonesia. Dengan terbukanya informasi publik melalui pemberitaan media, satu persatu peristiwa yang berkaitan dengan hukum diangkat kepermukaan dan menjadi topik diskusi yang hangat.[2] Dinamika ini tidak hanya terjadi dikalangan para pakar hukum, tetapi juga merambah
dunia politik dan kalangan masyarakat awam. Secara langsung dapat diamati wacana hukum (khususnya penegakan hukum) menjadi topik diskusi hangat pada berbagai media baik elektronik maupun tertulis. Pada berbagai dialog yang disiarkan oleh televisi, wacana hukum tidak hanya melibatkan para pakar dan penegak hukum sebagai narasumber, tetapi juga melibatkan narasumber non hukum seperti politisi, akademisi yang bidang ilmunya bukan ilmu hukum dan masyarakat umum. Fenomena ini menunjukan bahwa wacana hukum tidak lagi hanya dimonopoli oleh para sarjana hukum semata, tetapi lebih jauh dari itu, wacana hukum ini telah berkembang menjadi wacana kemasyarakatan.
           
Pada prakteknya, sering terjadi disharmoni antara hukum yang tertulis dengan praktek di dalam masyarakat. Bahkan tidak jarang, hukum (dalam arti himpunan peraturan perundang-undangan) dan proses logis yang mengikutinya justru memunculkan permasalahan-permasalahan baru bagi masyarakat. Pada titik inilah menurut Satjipto Rahardjo hukum harus dibiarkan mengalir begitu saja untuk menemukan tujuannya sendiri.[3]
            Jika dinamika hukum sudah berkembang demikian luas dan meliputi berbagai peristiwa hukum yang sangat kompleks, lalu bagaimana kerangka teori hukum di Indonesia akan didudukkan?
Agaknya pertanyaan ini menarik perhatian para pakar hukum untuk menggali kembali cara keberhukuman di Indonesia. Terlepas dari kalsifikasi epigone oleh Roberto M.Unger,[4] pada kenyataannya diskursus dalam kerangka pemikiran ilmu hukum terus berkembang dan berusaha melahirkan wacana-wacana hukum yang terbarukan.[5] Penelurusan mengenai penggalian hukum yang tepat untuk Indonesia ini dilakukan baik dengan sekedar menghadirkan literatur hukum kedalam bahasa Indonesia,[6] menelaah ulang secara kritis berbagai teori hukum yang ada,[7] maupun menghasilkan gagasan dengan mengacu kepada berbagai teori hukum yang ada.[8] 
              Pemikiran Hukum Progresif yang diusung oleh Satjipto Rahardjo hadir dalam suasana sebagaimana digambarkan diatas. Dalam diskursus pemikiran hukum Indonesia, label tentang “hukum prograsif” sudah sangat sering terdengar.[9] Hukum Progresif ini kemudian oleh sebagian kalangan dianggap sebagai jawaban terhadap keterbatasan-keterbatasan pendekatan hukum modern untuk menjawab berbagai persoalan hukum masa kini.[10] Pergulatan seputar hukum kritis ini juga menarik perhatian penulis untuk menelaahnya pada aspek teori hukum.


Pemikiran Hukum Progresif dalam kerangka Teori Hukum

            Pengunaan terminologipemikiran” untuk menyebut hukum progresif menunjukan bahwa diskursus tentang apakah hukum progresif merupakan teori hukum atau hanya aliran pemikiran di bidang hukum masih terus berlangsung.[11] Sebagian orang bahkan memandang pemikiran hukum progresif tidak lebih daripada suatu kiat penemuan hukum (rechtsvinding). Artinya, sepanjang seorang manafsirkan hukum dengan tidak lagi semata-mata mengikuti bunyi teks undang-undang, maka ia sudah berpikir mengikuti cara hukum progresif.[12]
            Dalam perspektif konfigurasi aliran-aliran filsafat hukum, Pak Tjip sebenarnya tidak cukup jelas memposisikan letak pemikirannya. Ia juga memberikan beberapa label untuk pemikiran hukum progresif ini. Misalnya, suatu ketika ia mengatakan bahwa hukum progresif adalah suatu gerakan intelektual. Pada kesempatan lain ia menyebut hukum progresif merupakan suatu paradigma dan konsep mengenai cara berhukum. Bahkan, suatu ketika beliau juga pernah memberi predikat: ilmu hukum progresif. Dalam satu buku yang ditulis oleh Bernard L. Tanya dkk. dan diberi kata sambutan oleh Pak Tjip, pemikiran hukum progresif ini juga diposisikan sebagai suatu teori hukum dan tampaknya Pak Tjip pun tidak menunjukkan tanda-tanda "keberatan" dengan pengklasifikasian ini. Teori beliau ditempatkan bersama-sama dengan teori hukum responsif dari Nonet dan Selznick sebagai kelompok teori hukum pada masa transisi.[13]
            Otjie Salman tidak mempersoalkan tentang validitas teori bagi hukum progresif. Menurutnya orisinalitas pemikiran Satjipto Rahardjo mewakili konteks berpikir kontemporer atau postmodernis, yaitu menyangkut perkembangan yang luar biasa pesat dalam ilmu dan hukum harus mengantisipasi perkembangan tersebut.[14] Meskipun menurutnya Hukum Progresif belum menjadi teori hukum, tetapi mengarah kepada teori hukum.[15] Satjipto Rahardjo sendiri juga tidak mempersoalkan masalah ini. Beliau menyatakan bahwa hukum progresif dekat dengan berbagai paham hukum yang telah ada. Ia menyatakan bahwa hukum progresif berbagi paham dengan hukum historis disamping legal realism dan Freirechtslehre. Hukum Progresif juga dekat dengan sociological jurisprudence dan berbagai paham lainnya.[16]

Pemikiran Hukum Progresif; Sebuah Alternatif  
            Terlepas dari tidak tuntasnya diskursus tentang kedudukan teori bagi pemikiran hukum progresif. Menurut hemat penulis sebagaimana juga diungkapkan oleh Turiman,[17] pemikiran hukum progresif apabila mengkristal secara terus menerus bisa menjadi sebuah alternatif pemikiran hukum yang menggeser paradigma hukum positivisme.
            Secara substantif Sidharta  mengambarkan kerangka pikir hukum prograsif dalam kata-kata kunci sebagai berikut:[18]
  1. Hukum Progresif itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum
  2. Hukum progresif itu harus pro-rakyat dan pro-keadilan
  3. Hukum progresif bertujuan mengantarkan manusia kepada kesejahteraan dan kebahagian
  4. Hukum progresif selalu dalam proses menjadi
  5. Hukum progresif menekankan hidup baik sebagai dasar hukum yang baik
  6. Hukum progresif memiliki tipe responsive
  7. Hukum progresif mendorong peran publik
  8. Hukum progresif membangun Negara hukum yang berhatinurani
  9. Hukum progresif dijalankan dengan kecerdasan spritual
  10. Hukum progresif itu merobohkan, mengganti, dan membebaskan. 

Substansi yang diusung oleh pemikiran hukum progresif diatas menurut hemat penulis adalah idealnya hukum yang diharapkan. Dengan pemikiran hukum progresif, percepatan perkembangan manusia dan hukum akan mengalami kseimbangan, sehingga hukum menjadi realistis dengan keadaan yang ada dan bersifat adptif. Sebagai alternatif cara berpikir, sangatlah layak jika pemikiran hukum progresif ini pada masa yang akan datang mewarnai praktek hukum di Indonesia.
Sebagai penutup tulisan ini, penulis mengutip uraian Prof. Tjip tentang perbandingan cara berhukum orang Jepang dan orang Amerika Serikat melalui peristiwa kecelakaan pesawat yang sama-sama dialami oleh kedua negara:[19]
”Dua kejadian yang berlangsung hampir bersamaan memberikan gambaran yang sangat baik tentang bagaimana cara kedua bangsa itu meyelesaikannya. Pada tanggal 2 Agustus 1985, sebuah pesawat jumbo Delta Airlines jatuh di Dallas dan menewaskan 137 orang. Segera sesudah persitiwa tersebut para ahli hukum dari kedua pihak (penumpang dan perusahaan) berdatangan dengan cepat dan agresif ”seperti burung gagak melihat bangkai”. Para ahli hukum di pihak penumpang membuat tuduhan-tuduhan tentang perbuatan yang tidak pantas dan tidak bermoral dari perusahaan. Sebaliknya, para pengacara untuk perusahaan penerbangan bersangkutan, bekerja keras untuk membatasi penggantian kerugian nanti di pengadilan ...
...
Presiden JAL (Japan Airline), Yasumoto Takagi, berdiri menghadapi keluarga para korban, kemudian membungkuk dalam-dalam dan lama. Kemudian Takagi berbalik menghadap ke dinding yang dipenuhi oleh nama-nama para korban, lalu membungkuk lagi. Takagi memohon maaf dan menerima tanggung jawab. Acara penghormatan arwah, yang disponsori JAL untuk 520 orang yang tewas dalam kecelakaan, berlangsung selama dua bulan...Para staf perusahaan mendampingi keluarga korban, membantu mengenali para korban; mereka membawa makanan, minuman, pakaian bersih, dan mengatur pemakaman. JAL menyediakan dana beasiswa untuk membiayai pendidikan anak-anak. Perusahaan itu mengeluarkan satu setengah juta dolar Amerika untuk penghormatan para arwah itu. Sesudah semua beres, Takagi mengundurkan diri sebagai bukti bahwa ialah yang bertanggung jawab.”* 


DAFTAR PUSTAKA


Rahardjo, Satipto, Membedah Hukum Progresif, Cet ke tiga, Buku Kompas, Jakarta, 2008
­­­­­­­______________, Biarkan Hukum Mengalir Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Buku Kompas, Jakarta, 2007
______________, Hukum Progresif; Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2006
Salman, Otje, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, cetakan ke empat, Refika Aditama, Bandung, 2008
Turiman Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo Dalam Paradigma "Thawaf" (Sebuah Komtemplasi Bagaimana Mewujudkan Teori Hukum Yang Membumi /Grounded Theory Meng-Indonesia)http://eprints.undip.ac.id/3222/2/ Paradigma_Hukum_Progresif_Prof_Satjipto_ ahardjo.pdf
Unger, Roberto M., Teori Hukum Kritis Posisi Hukum Dalam Masyarakat Modern, cetakan kedua, Terjemahan oleh Dariyatno dan Derta Sri Widowatie, Nusa Media, Bandung, 2008
Wisnubroto, Al., Menelusuri dan Memaknai Hukum Progresif, Bahan FGD LBH Yogyakarta dan SPHP (Serikat Pekerja Hukum Progresif), Yogyakarta, 8 April 2006, dapat diakses melalui http://www.docstoc.com/docs/24618082/Menelusuri-and-Memaknai-Hukum-Progresif


[1] Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Teori Hukum pada Program Magister PPs Ilmu Hukum USU
[2] Sejak bergulirnya refomasi, berbagai kasus hukum diangkat kepermukaan melalui pemberitaan media. Kasus-kasus ini kemudian berkembang manjadi polemik yang memunculkan berbagai wacana hukum. Misalnya mencuat kasus bantuan likuiditas untuk Bank Century, Kasus Lumpur Lapindo dan saat ini yang sedang hangat dibicarakan adalah kasus-kasus seputar mafia hukum. Diskursus mengenai berbagai kasus ini dapat diakses melalui situs www.google.com
[3] Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa hukum nasional tidak hanya memberikan berkah bagi masyarakat, melainkan juga dapat menjadi beban bagi komunitas lokal. Dalam situasi ini, hukum harus dibiarkan mengalir begitu saja untuk menemukan tujuannya sendiri. Apabila hukum tetap bersikukuh untuk dilaksanakan begitu saja, kehadiran hukum akan manjadikan masyarakat lebih menderita dari pada bahagia. lebih jauh lihat Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum Mengalir Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Buku Kompas, Jakarta, 2007.
[4] Dalam bukunya Teori Hukum Kritis Posisi Hukum dalam Masyarakat Modern, Roberto M. Unger menuliskan “Disatu sisi, para peniru (epigone) dapat menjadi peneliti dan penafsir teks-teks klasik, kendati sembari menanggung malu karena hilangnya kemandirian intelektual mereka. Disisi lain, mereka dapat berdalih bahwa masa sebelum mereka termasuk masa prasejarah yang belum jelas dalam dunia ilmu mereka… mereka menekuni spesialisasi dengan resiko terjerumus ke dalam semacam minoritas intelektual permanen”. Lebih jauh lihat Roberto M. Unger, Teori Hukum Kritis Posisi Hukum Dalam Masyarakat Modern, cetakan kedua, Terjemahan oleh Dariyatno dan Derta Sri Widowatie, Nusa Media, Bandung, 2008.
[5] Pada umumnya diskursus mengenai teori hukum di Indonesia lebih merupakan elaborasi teori-teori yang ada kepada kondisi kekinian yang berkembang di Indonesia.
[6] Misalnya terjemahan buku Law and Modern Society; Toward a Criticism of Social Teori Karangan Roberto M. Unger, terjemahan buku Montesquieu, The Sprit Of Law, dan terjemahan buku Law and Society in Transition; Toward Reponsive Law
[7] Misalnya Buku Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum karangan B. Arief Sidharta dan buku Melampaui Negara Hukum Klasik Locke-Rousseau-Habermas karangan Reza .A. Wattimena.
[8] Misalnya buku Hukum dari Consilience Menuju Paradigma Hukum Konstruktif-Transgresif Karangan Anthon F. Susanto. Pemikiran Satjipto Rahardjo mengenai hukum progresif agaknya masuk kedalam kelompok ini
[10] Lihat Al. Wisnubroto, Menelusuri dan Memaknai Hukum Progresif, Bahan FGD LBH Yogyakarta dan SPHP (Serikat Pekerja Hukum Progresif), Yogyakarta, 8 April 2006, dapat diakses melalui http://www.docstoc.com/docs/24618082/Menelusuri-and-Memaknai-Hukum-Progresif
[11] Sidharta dan Otje Salman menyebutnya dengan “Pemikiran Hukum Progresif”, (lihat Sidharta, log.cit., dan Otje Salman, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, cetakan ke empat, Refika Aditama, Bandung, 2008. Turiman menyebutnya Teori Hukum Yang Membumi /Grounded Theory Meng-Indonesia (lihat Turiman Memahami Hukum Progresif Prof Satjipto Rahardjo Dalam Paradigma "Thawaf" (Sebuah Komtemplasi Bagaimana Mewujudkan Teori Hukum Yang Membumi /Grounded Theory Meng-Indonesia)http://eprints.undip.ac.id/3222/2/Paradigma_Hukum_Progresif_Prof_Satjipto_ ahardjo.pdf
[12] Sidaharta, op.cit., hlm 1
[13] Ibid hlm 1-2. Untuk menguatkan padangan ini, Sidharta mengutip terminologi-terminologi yang digunakan oleh Satjipto Rahradjo pada berbagai literatur.
[14] Otjie Salman, op.cit., hlm 139
[15] Ibid.
[16] Sidharta, op.cit., hlm 2
[17] Turiman, op.cit., hlm 1
[18] Sidharta, op.cit., hlm 2-5
[19] Satjipto Rahardjo, Biarkan Hukum… op.cit.,, hlm 74-75

Tidak ada komentar:

Posting Komentar