A.
PENDAHULUAN
Usaha manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya memunculkan kompleksitas persoalan dalam lalu lintas ekonomi
dan perdagangan. Kompleksitas persoalan ini merupakan konsekuensi logis dari
perkembangan pola-pola transaksional dalam lalu lintas ekonomi yang dilakukan.
Oleh karena itu peran regulasi yang kompatibel dengan perkembangan dunia usaha
tersebut semakin penting untuk menjaga ketertiban, kelancaran sekaligus
melindungi para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pada prakteknya, berbagai
regulasi yang ada belum mampu menjamin usaha-usaha dalam lalu lintas ekonomi
dan perdagangan berjalan dengan baik sebagaimana mestinya, bahkan terkadang
regulasi itu justru menjadi sumber kerancuan yang mengganggu dunia usaha[1].
Pada sisi lain, berbagai regulasi tersebut tidak sepenuhnya kompatibel dengan
perkembangan dunia usaha karena perkembangan regulasi dengan prosedur
peregulasiannya tidak secepat perkembangan dunia usaha[2].
Dalam hal ini diperlukan kecerdasan penerapan hukum untuk penyelesaian berbagai
persoalan yang muncul dalam praktek ekonomi dan perdagangan, sehingga
keselarasan perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat dapat terjaga[3].
Usaha-usaha dalam
lalu lintas ekonomi dan perdagangan dapat dilakukan dalam bentuk usaha
perorangan atau dengan suatu badan usaha. Usaha perseorangan merupakan usaha
yang dilaksanakan oleh individu tertentu dengan menawarkan barang ataupun jasa
kepada pihak yang membutuhkan dengan kompensasi berupa nilai barang atau jasa
yang ditawarkan, demikian pula atas usaha yang dilakukan badan usaha[4].
Mengenai usaha perorangan ini tidak diatur secara jelas dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia, akan tetapi dikenal dan diterima oleh
masyarakat, misalnya bentuk perusahaan perseorangan yang disebut Perusahaan Dagang
(PD) atau Usaha Dagang (UD). Dalam konteks regulasi di Indonesia, pengakuan
tentang adanya usaha perorangan ini dapat ditemukan pada Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/Kep/1998 tentang Lembaga-lembaga
Usaha. Pasal 1 huruf 3 Kepmenperindag ini memberikan defenisi lembaga
perdagangan sebagai berikut:
suatu
institusi/badan yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha baik sebagai
Eksportir, Importir, Pedagang Besar, Pedagang Pengecer, ataupun lembaga-lembaga
perdagangan lain yang sejenis, yang di dalam tatanan pemasaran barang dan/atau
jasa, melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memindahkan barang dan/atau
jasa baik langsung maupun tidak langsung dari produsen sampai pada konsumen.[5]
Berbeda dengan usaha
perorangan, usaha yang dilakukan oleh badan usaha relatif memadai peraturan
perudangan-undangan yang menaunginya terutama dalam kaitannya dengan
pertanggung-jawaban para pihak jika badan usaha tersebut mengalami kerugian. Bentuk
lembaga badan usaha ini antara lain firma (Fa), Commanditaire Venootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Bentuk-bentuk
usaha dagang ini didirikan atas dasar kesepakatan atau perjanjian di antara
para pihak.
Commanditaire Venootschap
(CV) atau dalam bahasa Inggris disebut “Limited
Corperation”[6] secara
sederhana dapat diartikan sebagai persekutuan firma yang mempunyai satu atau
beberapa orang sekutu komanditer[7]. Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) memberikan defenisi CV sebagai berikut:
“Perseroan
secara melepas uang yang juga dinamakan yang juga dinamakan perseroan
komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa persero yang
bertanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan
satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Dengan
demikian bisalah terjadi, suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama
merupakan perseroan firma terhadap persero firma di dalamnya dan merupakan
perseroan komanditer terhadap si pelepas uang”[8].
IG
Rai Widjaja berpendapat bahwa Commanditaire Venootschap atau biasa disebut
perseroan komanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau
beberapa orang secara tanggung-menaggung bertanggung jawab untuk seluruhnya
atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai
pelepas uang (geldscieter).[9]
Defenisi-defenisi
diatas menunjukan bahwa CV merupakan firma dengan bentuk khusus[10].
Kekhususan ini terletak pada eksistensi para pihak di dalam CV yang berbeda
dengan firma. Firma hanya mengenal sekutu komplementer yang disebut dengan firmant[11],
sedangkan dalam CV selain persero aktif (sekutu komplementer) yang
menjalankan usaha juga terdapat persero pasif (sekutu komanditer) yang bertindak
sebagai pelepas uang atau modal terhadap CV.[12]
Perbedaan
eksistensi persero ini dengan sendirinya memunculkan perbedaan ruang lingkup
tanggung jawab para persero terhadap kerugian yang mungkin di derita oleh
perseroan. Pada firma, semua firmant
bertanggung jawab atas segala perikatan firma yang mana pertanggungjawaban ini
meliputi harta kekayaan pribadi para firmant[13],
sedangkan pada CV, pertanggungjawaban persero dibedakan antara sekutu
komplementer dengan sekutu komanditer. Persero aktif bertanggung jawab terhadap
seluruh perikatan CV yang meliputi harta kekayaan pribadinya sedangkan persero
pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang dimasukannya ke dalam CV[14].
Namun demikian pertanggungjawaban sekutu komanditer dapat beralih menjadi
pertanggungjawaban sekutu komplementer jika sekutu komanditer tersebut
melakukan tindakan yang termasuk wewenang sekutu komplementer[15].
Perbedaan
tanggung jawab antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer ini harus
menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan cakupan pertanggungjawaban para sekutu
dalam hal terjadi kerugian atau gugatan pihak ketiga terhadap CV. Misalnya
sebuah CV hendak dinyatakan pailit, hakim semestinya mempertimbangkan kedudukan
para sekutu di dalam akte pendirian CV tersebut. Dengan demikian tidak dapat secara
serta merta orang-orang yang terlibat sebagai sekutu dalam pendirian CV dapat
dinyatakan pailit sebagai bentuk pertanggungjawabannya terhadap pihak ke tiga. Sekutu
komplementer dengan wewenang bertindak secara internal dan eksternal serta
pertanggungjawabannya meliputi harta kekayaan pribadi dapat ikut dinyatakan
pailit jika harta kekayaan CV dan harta kekayaan pribadinya tidak mencukupi
untuk menyelesaikan utang kepada para kreditur. Sedangkan sekutu komanditer
yang hanya memiliki kewenangan bertindak secara internal dan
pertanggungjawabannya sebatas modal yang dimasukan ke dalam CV tidak dapat
langsung dinyatakan pailit, tetapi terlebih dahulu harus dibuktikan apakah yang
bersangkutan telah melakukan tindakan eksternal sebagai mana diatur pada pasal
20 dan pasal 21 KUHD. Demikian juga dengan keluarga (Istri dan anak-anak) para
sekutu, harus terlebih dahulu dibuktikan secara komprehensif keterlibatannya di
dalam CV untuk dapat dinyatakan sebagai turut bertanggungjawab.
Putusan
Mahkamah Agung Nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010 telah memberikan preseden hukum terhadap
persoalan pertanggungjawaban pengurus komplementer CV dan keluarganya (istri)
terhadap pihak ketiga dalam hal CV dinyatakan pailit. Putusan ini merupakan
jawaban terhadap permohonan peninjauan kembali Putusan Mahkamah Nomor
702/K/Pdt. Sus/2008 yang dimohonkan oleh Gunawan Alie selaku pribadi dan direktur/persero
pengurus CV Delima dan Ang Fanny Angelina (Istri Gunawn Alie. Putusan Mahkamah
Agung Nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor
702/K/Pdt.Sus/2008 menolak permohonan yang diajukan oleh Gunawan Alie dan Ang
Fanny Angelina yang dengan demikian berarti menguatkan Putusan Pengadilan
Negeri/Niaga dan HAM Surabaya Nomor 08/Pailit/2008/PN. Niaga.Sby yang
menyatakan pailitnya CV Delima, Gunawan Alie selaku pribadi dan direktur CV
Delima dan Ang Fanny Angelina selaku istri dari Gunawan Alie.
B. PERMASALAHAN
Meskipun
pertimbangan penolakan permohonan peninjuan kembali Gunawan Alie dan Ang Fanny
Angelina terhadap Putusan Nomor 702/K/Pdt.Sus/2008 melalui Putusan Mahkamah
Agung Nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010 adalah lewatnya batas waktu peninjuan kembali
sehingga secara formal harus ditolak, namun putusan ini setidaknya memunculkan
beberapa pertanyaan, antara lain:
1. Benarkah
batas waktu peninjuan kembali telah terlewati?
2. Dapatkan
seorang istri serta merta turut bertanggungjawab (ikut dinyatakan pailit dengan
segala akibat hukumnya) berdasarkan persekutuan harta perkawinan dengan sekutu
komplementer CV?
Dua pertanyaan ini
lah yang menjadi fokus utama pembahasan pada makalah ini. Pertanyaan pertama
terkait dengan hilangnya hak untuk mengajukan upaya hukum luar biasa (peninjauan
kembali) bagi para pihak berperkara dengan pertimbangan lewat waktu[16],
sehingga menutup kebenaran substantif yang mungkin saja menentukan. Oleh karena
itu haruslah dikaji apakah sudah tepat pertimbangan lewat waktu tersebut. Demikian juga halnya dengan pertanyaan kedua,
memerlukan pembahasan lebih lanjut bagi dalam konteks hukum perdata secara umum
(khususnya hukum keluarga) maupun dalam hal tanggung jawab direksi persero berdasarkan
ketentuan-ketentuan pada hukum perusahaan. Pertanyaan kedua ini penting karena
putusan Mahkamah Agung Nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010 jo Nomor 702/K/Pdt.Sus/2008 telah
mempertemu-kan pertanggungjawaban CV dengan pertanggungjawaban non CV pada
pokok perkara yang diajukan.
C.
PEMBAHASAN
I.
KASUS POSISI
Putusan
Mahkamah Agung Nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010 berawal dari perkara kepailitan yang dimohonkan
oleh Oie Keng Hien dan Troy Haryanto kepada Pengadilan Negeri/Niaga dan HAM
Surabaya terhadap CV. Delima, Gunawan Alie
dan Ang Fanny Angelina pada tanggal 30 Juni 2008. Oie Keng Hien
dan Troy Haryanto (Pemohon) adalah
para kreditur CV. Delima (Termohon I) yang bergerak dalam bidang usaha
percetakan sedangkan Gunawan Alie (termohon II) adalah Direktur CV. Delima dan
Ang Fanny Angelina adalah istri Gunawan Alie (turut termohon) [17]. Pada pokok perkaranya, para pemohon meminta agar mejelis hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyatakan pailit CV.
Delima, Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina.
Dasar
pemohon mengajukan permohonan pailit adalah utang-piutang antara pemohon dengan
termohon I dan termohon II yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dengan
adanya dua orang kreditor terhadap CV. Delima dan salah satu utang telah jatuh waktu dan dapat
ditagih namun tidak dibayar lunas oleh debitor, maka persyaratan untuk dapat
diajukan permohonan kepailitan sebagai mana diatur oleh Undang-undang Nomor 37
Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU
KPKPU) telah terpenuhi[18].
Pemohon
mengajukan permohonan kepailitan dengan alasan bahwa hingga jatuh tempo yang
diperjanjikan Gunawan Alie selaku direktur CV. Delima tidak dapat menyelesaikan
pembayaran utang kepada para pemohon. Kepada Oie Keng
Hien CV. Delima
c/q Gunawan Alie memiliki utang
sebesar Rp 924.501.000 (sembilan ratus dua puluh empat juta
lima ratus satu ribu rupiah) dan kepada Troy Haryanto
sebesar Rp 1.500.000.000,-(satu milyar Iima ratus juta rupiah). Dengan demikian
CV. Delima c/q Gunawan Alie memiliki utang sebesar Rp
2.424.501.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh empat juta lima ratus satu
ribu rupiah) kepada para pemohon. Selain kepada para pemohon CV. Delima
c/q Gunawan Alie juga memiliki
hutang kepada kreditur lain, yaitu Ferry Sudikno sebesar Rp
11.798.054.000,- (sebelas milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima
puluh empat ribu rupiah) namun Ferry Sudikno tidak ikut terlibat sebagai
pemohon dalam perkara ini. Utang terhadap Ferry Sudikno ini oleh para pemohon
dijadikan sebagai penguat fakta bahwa Termohon I dan Termohon II memiliki dua
atau lebih kreditor.
Dasar
penentuan jatuh tempo pembayaran utang yang diajukan oleh para pemohon adalah
tanggal Pencairan Bilyet Giro pada Bank BNI dan Bank Mandiri yang dikeluarkan
oleh termohon sebagai mana yang telah diperjanjikan oleh termohon dan pemohon
sebagai cara pembayaran utang. Namun pada saat jatuh tempo pencairan Bilyet
Giro tersebut, para pemohon tidak dapat melakukan penarikan dana karena Bilyet
Giro tersebut ternyata kosong. Sehubungan dengan hal itu, Termohon II telah
dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Wilayah Kota Besar
Surabaya (Polwiltabes Surabaya) sesuai dengan Surat No. Pol.
R/635/VII/2007/RESKRIM tertanggal 31 Juli 2007 berdasarkan laporan polisi No.
Pol. LP/K/1768/XII/2006/SPK tanggal 13 Desember 2006 dan No. Pol.
LP/K/0650/IV/2007/SPK tanggal 20 April 2007 atas dugaan terjadinya tindak
pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 372 dan 378 KUHP) oleh Termohon II terhadap Kreditor
yang lain.
Pada
risalah putusan, tidak dibedakan antara termohon I dan Termohon II sehingga
tidak jelas apakah yang dimaksud dengan termohon disini adalah CV. Delima
selaku badan usaha atau termasuk juga di dalamnya Gunawan Alie selaku pribadi. Pembedaan
ini penting mengingat utang-piutang yang dilakukan oleh Gunawan Alie belum tentu
merupakan utang-piutang CV. Delima. Hal ini dikarenakan dalam kapasitasnya
sebagai pribadi Gunawan Alie juga dapat melakukan perikatan dengan pihak
lainnya. Keterkaitan utang Gunawan Alie dengan CV. Delima hanya didasarkan pada
adanya keterangan pada risalah keputusan yang menyatakan bahwa utang tersebut
digunakan untuk membiayai operasional dari CV. Delima.
Para
pemohon juga memasukan Ang Fanny Angelina selaku istri termohon II sebagai
turut termohon dalam perkara ini. Dimasukannya Ang Fanny Angelina didasarkan
pada pandangan bahwa selama dalam perkawinannya, Termohon I dan Turut Termohon
telah mempunyai harta bersama yang oleh karena itu pula dapat menjadi jaminan
atas perbuatan salah satu dari mereka. Para pemohon menjadikan Pasal 64 ayat
(1) UU KPKPU sebagai dasar hukum.
Pasal
64 ayat (1) UU KPKPU menyatakan bahwa “kepailitan
suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diberlakukan sebagai
kepailitan persatuan harta tersebut”. Namun para pemohon dalam gugatannya
tidak mempertimbangkan lebih jauh apakah diantara termohon I dan turut termohon
memiliki perjanjian perkawinan atau tidak. Padahal ada atau tidak adanya
perjanjian perkawinan inilah yang seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan
adanya persatuan harta.
Ang
Fanny Anggelina selaku turut termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya
menolak semua dalil yang diajukan oleh pemohon. Ang Fanny Angelina berpendapat
adalah keliru mendalilkan Gunawan Alie identik dengan CV. Delima. Harus
dipisahkan mengenai aktivitas, hak dan kewajiban termohon II selaku direktur
CV. Delima dengan turut termohon. Sehingga Ang Fanny Angelina tidak secara
otomatis bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas, hak dan kewajiban CV.
Delima.
Dalam
eksepsinya Ang Fanny Angelina juga menyatakan bahwa perjanjian utang-piutang
dengan para pemohon bukan perjanjian CV. Delima, melainkan perjanjian pribadi
antara Gunawan Alie dengan para pemohon, sehingga para pemohon bukanlah
kreditor CV. Delima. Pendapat ini didasarkan pada adanya perjanjian perdamaian
antara Gunawan Alie secara pribadi dengan Oei Keng Hien. Selain itu, mengenai
jatuh tempo yang didalilkan para pemohon, Ang Fanny Angelina berpendapat bahwa
tanggal yang tercantum pada bilyet giro bukanlah tanggal jatuh tempo perjanjian
utang-piutang, melainkan tanggal penagihan utang. Hal ini dikuatkan dengan
adanya diktum pada perjanjian perdamaian antara Gunawan Alie dan Oei Keng Hien
yang menyatakan bahwa tata cara pembayaran utang Gunawan Alie akan dilakukan
secara tunai ataupun akan dibicarakan melalui mufakat di kemudian hari,
sehingga setelah diterbitkan bilyet giro, masih terdapat kesapakatan baru lagi.
Namun
eksepsi yang diajukan oleh turut tergugat ditolak oleh Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 08/Pailit/2008/PN.NIAGA.Sby
tanggal 14 Agustus 2008. Judec facti
dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan
menyatakan bahwa Gunawan Alie, Ang Fanny Angelina dan CV. Delima pailit dengan
segala akibat hukumnya.
Terhadap
putusan ini, Ang Fanny Angelina (pemohon kasasi) telah mengajukan Kasasi kepada
Mahkamah Agung[19]
melawan Oei Keng Hien, Troy Heryanto, CV. Delima dan Gunawan Alie sebagai para
termohon kasasi. Dalam memori kasasi, Ang Fanny Angelina pada pokoknya
menyatakan bahwa judec facti telah salah
dan keliru di dalam pertimbangan hukumnya baik dalam eksepsi maupun dalam pokok
perkara. Dalam eksepsi, Ang Fanny Angelina berpendapat bahwa eksepesi yang
diajukan memiliki alasan yang cukup berdasarkan surat perjanjian perdamaian.
Demikian juga dengan kuitansi-kuitansi yang diajukan sebagai alat bukti tidak
menunjukan bahwa utang yang dilakukan Gunawan Alie adalah untuk kepentingan CV.
Delima. Alasan lainnya adalah tidak tepat jika jatuh tempo utang didasarkan
pada tanggal jatuh tempo bilyet giro yang diterbitkan Gunawan Alie, karena
setelah bilyet giro masih terdapat perjanjian lainnya tentang tata cara
pembayaran utang. Dengan alasan itu, Ang Fanny Angelina berpendapat semestinya
judec facti pada pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya menerima
eksepsi Ang Fanny Angelina.
Dalam
Pokok Perkara, Ang Fanny Angelina berpendapat bahwa telah salah dan keliru
pertimbangan judec facti yang menyatakan, “menimbang,
bahwa dari hal tersebut di atas, maka korporasi CV dapat dinyatakan pailit
bilamana persero aktif dalam korporasi CV dinyatakan pailit, karena persero
aktif dalam hal kewenangan dan tanggung jawabnya merupakan perwujudan dari
korporasi CV”. Semestinya judec facti membedakan antara hutang pribadi
Gunawan Alie dan hutang yang dilakukan CV sebagai badan usaha, oleh karena itu CV.
Delima tidak harus menanggung utang pribadi Gunawan Alie.
Ang
Fanny Angelina juga berpendapat bahwa telah salah dan keliru pertimbangan judec
facti yang menyatakan bahwa utang Gunawan Alie terbukti digunakan untuk
keperluan CV. Delima. Berdasarkan perjanjian perdamaian yang dibuat secara
pribadi antara Gunawan Alie dan Oei Keng Hien dan kuitansi-kuitansi yang ada
menunjukan bahwa utang Gunawan Alie sama sekali tidak berkaitan dengan CV.
Delima.
Selain
itu, pendapat juga dianggap tidak tepat pertimbangan judec facti yang menyatakan
“menimbang, bahwa bilyet giro sebagai salah
satu warkat lalu lintas pembayaran giral menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku harus tercantum tanggal yang merupakan waktu
dapat dilaksanakannya pemindahbukuan sejumlah uang dari rekening penerbit
bilyet giro ke rekening penerima, sehingga tanggal pada bilyet giro merupakan
tanggal jatuh waktu dan dapat ditagihnya pembayaran yang diperjanjikan”
Ang
Fanny Angelina mendalilkan bahwa fungsi surat berharga adalah sebagai alat
pembayaran, sebagai alat untuk memindahkan hak tagih, dan sebagai bukti hak
tagih (vide Imam Projogo Suryohadibroto, SH & Prakoso, SH., Surat Berharga,
PT. Bina Aksara, 1987, hal 7-8). Dengan demikian tanggal efektif bilyet giro
bukan merupakan utang yang jatuh waktu yang telah diperjanjikan, melainkan
sebagai tanggal penagihan untuk melakukan pemindahbukuan.
Mahkamah
Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ang Fanny Angelina melalui
putusan nomor 702 K/Pdt. Sus/2008 dan menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 08/Pailit/2008/PN.NIAGA.Sby. Mahkamah Agung
berpendapat bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Ang Fanny Angelina tidak
dapat dibenarkan karena judec facti tidak salah menerapkan hukum. Mahkamah
Agung berpendapat bahwa pinjaman yang dilakukan oleh Gunawan Alie selaku
persero aktif dari CV. Delima digunakan untuk kepentingan kegiatan usaha CV.
Delima. Ang Fanny Angelina adalah istri
dari Gunawan Alie yang dalam perkawinannya tidak didahului oleh perjanjian
perkawinan (pisah harta), sehingga terjadi persatuan harta antara Gunawan Alie
dan Ang Fanny Angelina, oleh karenanya Ang Fanny Angelina turut serta
dinyatakan pailit.
Sebelum
para pemohon pailit mengajukan permohonan pailit, terlebih dahulu berlangsung
perkara perdata antara Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina dengan PT. Bank
Mandiri (Persero). Tbk Surabaya. Permohonan pailit terdaftar pada register
perkara 30 Juni 2008, sedangkan gugatan perdata terdaftar pada register tanggal
18 Januari 2008 dan diputus tanggal 13 November 2008 oleh Pengadilan Negeri
Surabaya dan dikuatkan lagi oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 15
Juni 2009. Perkara perdata ini merupakan gugatan yang diajukan oleh Gunawan
Alie dan Ang Fanny Angelina terhadap PT. Bank Mandiri (Persero). Tbk Surabaya
atas wanprestasi PT. Bank Mandiri (Persero). Tbk Surabaya dengan tidak
mengucurkan Kredit Investasi senilai 13.448.000.000,- (tiga belas milyar empat
ratus empat puluh delapan juta rupiah) dan kekurangan Kredit Modal Kerja sebesar
Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan
yang diajukan oleh Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina melalui Putusan nomor
34/Pdt.G/2008/PN.Sby. Salah satu amar putusannya adalah menghukum PT. Bank
Mandiri untuk membayar ganti kerugian akibat tidak dikucurkannya Kredit
Investasi dan Kredit Modal Kerja yang diperjanjikan dengan Gunawan Alie dan Ang
Fanny Angelina. Putusan ini kemudian dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi
Surabaya dengan Putusan nomor 204/PDT/2009/PT. Sby.
Putusan
nomor 204/PDT/2009/PT. Sby jo Putusan nomor 34/Pdt.G/2008/PN.Sby ini dijadikan
bukti baru (novum) oleh Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina (Para Pemohon
Peninjauan Kembali) sebagai dasar pengajuan permohonan Peninjau Kembali (PK)
terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Pdt. Sus/2008. Namun PK yang
diajukan oleh Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina di tolak oleh Mahkamah Agung
melalui putusan nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010.
Dalam
Risalah (PK), para pemohon mengajukan alasan-alasan PK sebagai berikut[20]:
“1. Peninjauan Kembali UU KPKPU No. 37 Tahun
2004, diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 23 ayat (1)[21]
“Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada
Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan
dalam Undang-Undang” dengan penjelasan bahwa “yang dimaksud dengan hal atau
keadaan tertentu”dalam ketentuan ini, antara lain adalah ditemukannya bukti
baru (novum) dan/atau “adanya kekhilafan/ kekeliruan hakim dalam menerapkan
hukumnya”. Dari Pasal 23 tersebut, dapat diketahui bahwa Peninjauan Kembali
hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (inkracht van gewijsde), atas dasar :
a. Setelah
putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut,
ditemukan adanya kekeliruan baru (novum); dan/atau
b. Adanya
kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya;
Sehubungan penjelasan tersebut di atas berdasarkan UU KPKPU No. 37
Tahun 2004 mengenai Peninjauan Kembali
tertuang pada Pasal 295 ayat (2) jo Pasal 296 ayat (1) jo Pasal 299 “Kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah
Hukum Acara Perdata;
2. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengenai Peradilan
Umum Pasal 67 :
Permohonan Peninjauan Kembali putusan perkara perdata yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan
sebagai berikut :
a. Apabila
putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang
diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang
kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu;
b. Apabila
setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan
yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. Apabila
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dapat dituntut atau lebih dari pada yang
dituntut;
d. Apabila
mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya;
e. Apabila
antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang
sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan
yang bertentangan satu dengan yang lain;
f. Apabila
dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang
nyata;
dan Pasal 69 :
Tenggang waktu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang
didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180
(seratus delapan puluh) hari untuk :
a. Yang
disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak
putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan
kepada para pihak yang berperkara;
b. Yang
disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti,yang hari serta tanggal
ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang
berwenang;
c. Yang
disebut pada huruf c, d dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan
telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
d. Yang tersebut pada huruf e sejak putusan
yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan
telahdiberitahukan kepada pihak yang berperkara;
Sedangkan keberadaan novum (bukti baru) ditemukan setelah 180
(seratus delapan puluh) hari dari putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 29 September 2009 sehingga
tenggang waktu Peninjauan Kembali masih cukup waktu dan memenuhi syarat
berdasarkan pasal 23 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Pasal 67, Pasal 69 huruf b “ yang disebut pada huruf b sejak ditemukan
surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah
sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang”;
Pemohon Peninjauan Kembali di dalam mengajukan permohonan dengan
ditemukan fakta-fakta dan peristiwa sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa,
terjadi bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat jika keadaan itu sudah
diketahui pada waktu sidang/proses pemeriksaan perkara di Pengadilan
Negeri/Niaga dan HAM Surabaya dan Mahkamah Agung RI masih berlangsung hasilnya
akan menjadi putusan yang setidak-tidaknya lain dari putusan yang ada sekarang
ini;
2. Bahwa,
putusan Pengadilan Negeri/Niaga dan HAM Surabaya No.
08/Pailit/2008/PN.Niaga.Sby, tertanggal 14 Agustus 2008, diajukan gugatan dan
terdaftar di Kepaniteraan Negeri/Niaga dan HAM Surabaya tanggal 30 Juni 2008,
sedangkan sebelum gugatan kepailitan tersebut diajukan kepada GUNAWAN ALIE (CV.
DELIMA) dan ANG FANNY ANGELIA, lebih dulu gugatan GUNAWAN ALIE (CV. DELIMA) dan
ANG FANNY ANGELIA terhadap PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Surabaya Jalan
Basuki Rahmat No. 129-137 Surabaya pada tanggal 18 Januari 2008 dan diputus
Pengadilan Negeri Surabaya No. 34/Pdt.G/2008/PN.Sby, tanggal 13 November 2008.
Jadi relevan hukum putusan Pengadilan Negeri/Niaga dan HAM
Surabaya No. 08/Pailit/ 2008/PN.Niaga.Sby seharusnya di tangguhkan menunggu
putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 4/Pdt.G/2008/PN.Sby, dikarenakan masih
adanya upaya hukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk kelanjutan usahanya;
3. Bahwa,
dari uraian poin 2 terjadi satu kontradiksi dalam hukum yang mana pada saat
gugatan kepailitan sedang berjalan GUNAWAN ALIE (CV. DELIMA) dan ANG FANNY
ANGELIA semestinya menunggu putusan gugatan GUNAWAN ALIE (CV. DELIMA) dan ANG
FANNY ANGELIA kepada PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Surabaya sampai adanya
putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), kenyataan gugatan
kepailitan tetap berlanjut dan diputus dengan putusan Pengadilan Negeri/Niaga
dan HAM Surabaya No. 08/Pailit/2008/PN.Niaga Sby, tertanggal 14 Agustus 2008
dan putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 702K/Pdt.Sus/2008 tertanggal 27 November
2008;
4. Bahwa,
yang dimaksud terjadi kontradiksi dalam hukum sebagai berikut :
a) Putusan Pengadilan Negeri/Niaga dan HAM
Surabaya No. 08/Pailit/2008/PN.Niaga. Sby,
tertanggal 14 Agustus 2008 dengan Amar Putusan :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
-
Menolak Eksepsi
Turut Termohon;
DALAM POKOK PERKARA :
-
Mengabulkan
permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
-
Menyatakan;
1. GUNAWAN
ALIE dan;
2. ANG
FANNY ANGELINA alias ANG FANNY ANGELIA (suami istri), …, serta;
3. CV. DELIMA, …;
Pailit dengan segala akibat hukumnya :
- Mengangkat
SAFITRI HARIYANI, SH.,MH. Kurator yang telah …
- Membebankan
biaya permohonan kepada para Pemohon …
b) Putusan
Mahkamah Agung RI Reg. No. 702 K/Pdt.Sus/2008 tertanggal 27 November 2008 dengan
Amar Putusan :
MENGADILI
-
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ANG FANNY ANGELINA alias
ANG FANNY ANGELIA tersebut;
-
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara …;
c) Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 34/Pdt.G/2008/
PN.Sby, tanggal 13 November 2008 dengan Amar Putusan :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
-
Menolak seluruh
Eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
-
Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
-
Menyatakan Tergugat lalai atau Wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit
Modal Kerja Nomor : CCO.SBY/118/PK-KMK/2005 yang dibuat … dan perjanjian Kredit
Investasi dan Insterest During Construction (IDC) Nomor :
CCO.SBY/021/PK-KI/2005, Akte Nomor : 21 tanggal 5 Agustus 2005 dengan
kepala/judul …;
- Menghukum
Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat oleh kelalaian atau
Wanprestasi Tergugat yang belum dipenuhi Tergugat kepada Penggugat sejumlah
Kredit Investasi Rp 13.448.000.000,- (tiga belas milyar empat ratus empat puluh
delapan juta rupiah) ditambah dengan kekurangan Kredit Modal Kerja Rp
2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
-
Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat …;
d) PutusanPengadilan
Tinggi Surabaya No. 204/PDT/2009/ PT.SBY jo No. 34/Pdt.G/2008/PN.Sby tanggal 15
Juni 2009 merupakan bukti baru (novum) dengan Amar Putusan sebagai berikut :
MENGADILI
1. Menerima
permohonan banding dari Tergugat/Pembanding tersebut di atas;
2. Menguatkan
putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13
November 2008 No. 34/Pdt.G/2008/PN.Sby, yang dimintakan banding
tersebut;
3. Menghukum
Tergugat/Pembanding untuk membayar …;
5. Bahwa,
pada poin 4 telah terjadi pertentangan antar putusan peradilan dan dapat
dikatakan putusan tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum
(onrechtmatigedaad) dan tidak sesuai dengan asas-asas dalam kepailitan yakni
asas keseimbangan, asas kelangsungan usaha, asas keadilan, dan asas integrasi
dikarenakan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia sehingga melawan Undang-Undang
1945 (ongrondweetig) Amandemen-10 Agustus 2002;
6. Bahwa
putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 702 K/Pdt.Sus/2008 jo Reg. No. 08/Pailit/2008/PN.Niaga.Sby
tertanggal 27 November 2008 tidak sesuai dengan asas-asas dalam kepailitan
tersebut, dipertegas dalam Peraturan Perundangan di Indonesia dengan 6 (enam)
asas perundang-undangan, yaitu :
a. Undang-Undang
tidak berlaku surut;
b. Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa
yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula;
c. Undang-Undang
yang berlaku khusus mengenyampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex
specialis derogat lex generalis);
d. Undang-Undang
yang berlaku belakangan membatalkan Undang-Undang yang berlaku terdahulu (lex
posteriore derogate lex priori);
e. Undang-Undang
tidak dapat diganggu gugat;
f. Undang-Undang sebagai sarana untuk
semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi
masyarakat maupun individu melalui pembaharuan dan pelestarian (asas welfare
staat);
7. Bahwa,
putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 702
K/Pdt.Sus/ 2008 jo Reg. No. 08/Pailit/2008/PN.Sby tertanggal 27 November
2008 melawan Undang-Undang Dasar dan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia
terurai sebagai berikut :
Pasal 28 A “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya”;
….
8. Bahwa, uraian pada poin 2-7, sebenarnya
GUNAWAN ALIE (CV. DELIMA) dan ANG FANNY ANGELIA belum bisa menyelesaikan
hutang-hutangnya terhadap Kreditur akibat Wanprestasi PT Bank Mandiri Tbk,
Surabaya yang tidak mengucurkan sisa dana Kredit kepada GUNAWAN ALIE (CV. DELIMA)
dan ANG FANNY ANGELIA sehingga Majelis Hakim yang memutus perkara No.
08/Pailit/2008/PN.Niaga.Sby, tanggal 14 Agustus 2008 tidak cermat dalam Judex
Facti;
9. Bahwa, dampak dari putusan Pengadilan
Negeri/Niaga dan HAM Surabaya No. 08/Pailit/2008/PN.Niaga.Sby, tertanggal 14
Agustus 2008 dan putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 702 K/Pdt.Sus/2008,
tertanggal 27 November 2008, GUNAWAN ALIE (CV. DELIMA) dan ANG FANNY ANGELIA mengalami kerugian yang
sangat besar sekali secara materiil maupun immateriil dikarenakan sebagai
seorang pengusaha menerima akibat
langsung terhadap relasi ataupun kreditur lainnya berpengaruh sekali dengan
adanya pengumuman kepailitan di media cetak mengenai usahanya…
… GUNAWAN ALIE (CV. DELIMA) dan ANG FANNY ANGELIA sangat dirugikan
dimulai sejak tanggal 22 Agustus 2008 sampai sekarang (14 bulan) dikarenakan
usahanya tidak bisa dibuka dioperasikan sehingga timbul kerugian materiil
dengan rincian omzet CV. DELIMA per bulan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima
milyar rupiah) dengan keuntungan 20 % dari omzet tersebut sebesar Rp.
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)/bulan, berarti selama 14 bulan x Rp
1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) = Rp. 14.000.000.000,- (empat belas milyar
rupiah) ditambah kerugian immateriil 2 x kerugian materiil Rp. 14.000.000.000,-
(empat belas milyar rupiah) = Rp 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar
rupiah) = Rp. 42.000.000.000,- (empat puluh dua milyar);”
Terhadap
pengajuan PK, Mahkamah Agung terlebih dahulu mempertimbangkan aspek formal
pengajuan PK. Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengajuan PK telah melebihi
batas waktu pengajuan PK sehingga secara formal PK tidak dapat diterima dengan pertimbangan
sebagai berikut:
“Menimbang,
bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut i.c. putusan
Mahkamah Agung RI No. 702 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 27 November 2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali
dahulu Termohon Kasasi pada tanggal 11
Februari 2009. Kemudian terhadapnya oleh para Pemohon Peninjauan Kembali
(dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 November 2009) diajukan permohonan
Peninjauan Kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga
Surabaya tersebut pada tanggal 4
Desember 2009 permohonan mana disertai dengan memori yang memuat alasan-alasan
permohonannya yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri/ Niaga Surabaya
tersebut pada tanggal 4 Desember 2009 itu juga;
Menimbang, bahwa
tentang permohonan peninjauan kembali telah diberitahukan kepada pihak lawan
dengan seksama pada tanggal 9 Desember 2009 kemudian terhadapnya oleh pihak
lawan telah diajukan jawaban yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri/
Niaga Surabaya tersebut pada tanggal 14 Desember 2009;
Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 295, 296, 297
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 permohonan peninjauan kembali a quo beserta
alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara yang
ditentukan Undang-Undang, maka oleh karena itu formil tidak dapat diterima
karena melampaui tenggang waktu 180 hari;”[22]
Sedangkan terhadap dalil yang diajukan pemohon Mahkamah
Agung berpendapat:
“Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali diajukan pada tanggal 4
Desember 2009 :
- Bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan
Kembali adalah putusan Mahkamah Agung No. 702 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 27 November 2008 dan
pemberitahuan putusan tersebut tanggal 11
Februari 2009;
- Bahwa bukti baru yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali berupa
putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 204/PDT/2009/PT.SBY tanggal 15 Juni 2009 yang menurut Berita Acara
Sidang sumpah bukti baru (novum) ditemukan pada tanggal 16 November 2009;
- Bahwa dari fakta tersebut dengan memperhatikan
Pasal 296 (1) (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tenggang waktu mengajukan
Peninjauan Kembali telah lewat waktu dan bukti baru tersebut diketemukan setelah adanya putusan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 08/Pailit/2008/PN. Niaga Surabaya tanggal
14 Agustus 2008;
- Bahwa
dengan demikian bukti baru tersebut juga bukan bukti yang menentukan;[23]
Menimbang, bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka permohonan Peninjauan Kembali
yang diajukan oleh GUNAWAN ALIE dan ANG FANNY ANGELINA ALIAS ANG FANNY ANGELIA tersebut adalah tidaklah beralasan,
sehingga harus ditolak”.[24]
Berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung
dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali Gunawan Alie dan Ang Fanny
Angelina alias Ang Fanny Angelia dengan amar putusan sebagai berikut:
“MENGADILI :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari para Pemohon
Peninjauan Kembali : GUNAWAN ALIE dan
ANG FANNY ANGELINA ALIAS ANG FANNY ANGELIA tersebut;
Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya
perkara dalam tingkat peninjauan kembali
ini ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);”
II. Analisis Kasus
1. Tentang
Lewatnya Batas Waktu Peninjauan Kembali
Fasilitas
Peninjuan kembali disediakan sebagai upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh
bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan hakim yang sudah memperoleh
kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Terhadap putusan hakim yang belum
mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan PK. Oleh karena itu PK
merupakan upaya hukum terakhir bagi para pihak yang berperkara. PK hanya dapat
diajukan satu kali saja terhadap putusan hakim yang berketetapan hukum yang
sama. Demikian juga terhadap putusan PK, tidak dapat diajukan PK kembali. Hal
ini diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
sebagaiman telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009[25]
menyatakan bahwa “Permohonan peninjauan
kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”. Pasal 23 ayat (2) UU No. 4 tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman[26]
menyatakan bahwa “Terhadap putusan peninjauan
kembali tidak dapat
dilakukan peninjauan kembali”.
Pasal 67 UU MA secara limitatif[27]
memberikan lasan-alasan PK pada perkara perdata sebagai berikut:
“Permohonan peninjauan kembali putusan
perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya
berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. apabila
putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang
diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang
kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b. apabila
setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan
yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. apabila
telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang
dituntut;
d. apabila
mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan
sebab-sebabnya;
e. apabila
antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu
soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama
tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang
lain;
f. apabila
dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang
nyata.”
Menganai batas waktu
pengajuan PK, pasal 69 UU MA mengatur sebagai berikut:
“Tenggang waktu pengajuan permohonan
peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam
Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :
a. yang disebut pada huruf a sejak
diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana
memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang
berperkara;
b. yang
disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal
ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang
berwenang;
c. yang
disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap
dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
d. yang
tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang
terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah
diberitahukan kepada pihak yang berperkara.”
Secara khusus UU
KPKPU juga mengatur tentang PK untuk perkara kepailitan. Pasal 295 dan pasal
296 UU KPKPU menyatakan sebagai berikut:
“Pasal 295
(1)
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat
diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali
ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
(2)
Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan, apabila:
a. setelah
perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu
perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan; atau
b. dalam putusan hakim yang
bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.
Pasal 296
(1) Pengajuan permohonan peninjauan
kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf
a, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari
setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan
hukum tetap.
(2) Pengajuan
permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 295 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Permohonan
peninjauan kembali disampaikan kepada Panitera Pengadilan.
(4) Panitera Pengadilan mendaftar
permohonan peninjauan kembali pada tanggal permohonan diajukan, dan kepada
pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani Panitera Pengadilan
dengan tanggal yang sama dengan tanggal permohonan didaftarkan.
(5)
Panitera Pengadilan menyampaikan permohonan peninjauan kembali kepada
Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan
didaftarkan.”
Dengan diaturnya
mengenai PK pada UU KPKPU, maka dapat dikatakan bahwa pengaturan PK pada UU
KPKPU merupakan lex specialis terhadap
pengaturan PK pada UU MA. Namun demikian pada dasarnya proses acara kepailitan
sebagai mana diatur oleh UU KPKPU tetap menggunakan Hukum Acara Perdata
sepanjang tidak diatur lain dalam UU KPKPU (Pasal 229 UU KPKPU). Dengan demikian, semestinya hakim tidak
semata-mata melihat pengaturan pada UU KPKPU sebagai dasar untuk mengambil
keputusan, tetapi terlebih dahulu harus melakukan komparasi peraturan
perundang-undangan dengan membandingkan peraturan tentang PK pada UU KPKPU
dengan UU MA dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan
pengajuan PK pada bidang Hukum Perdata.
Dalam putusan Mahkamah
Agung nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010,
hakim Mahkamah Agung menggunakan Pasal 295 dan 296 UU KPKPU sebagai dasar untuk
pengambilan keputusan terkait aspek formal pengajuan PK, namun tidak diuraikan
pada pertimbangannya tentang bagaimana mekanisme hakim melakukan penghitungan
hari untuk menentukan batas waktu pengajuan PK.
Pertimbangannya
tentang bagaimana mekanisme hakim melakukan penghitungan hari sangat penting,
menginggat terdapat tenggang waktu yang cukup jauh antara tanggal pengambilan
keputusan dan tanggal pemberitahuan putusan tersebut, yaitu kurang lebih 77
hari (putusan tanggal 27 November 2008 sedangkan pemberitahuan baru dilakukan
tanggal 11 Februari 200)[28]. Jika waktu yang
dijadikan dasar penghitungan adalah tanggal dinyatakannya keputusan hakim yang
memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana bunyi pada pasal 296 ayat (1) UU
PKPU, maka tenggang waktu antara putusan dan pengajuan permohonan PK adalah 373
hari. Sedangkan jika dasar penetapan waktu yang digunakan adalah tanggal
pemberitahuan putusan, maka tenggang waktu antara putusan dan pengajuan
permohonan PK adalah 297 hari dengan rincian sebagai berikut:
Jumlah hari Tenggang
Waktu Pengajuan PK
|
||
Bulan
|
Jumlah hari dari Tanggal
Putusan (27/11/2008)
|
Jumlah hari dari Tangga
Pemberitahuan Putusan (11/2/2009)
|
November
|
4
|
|
Desember
|
31
|
|
Januari
|
31
|
|
Februari
|
28
|
18
|
Maret
|
31
|
31
|
April
|
30
|
30
|
Mei
|
31
|
31
|
Juni
|
30
|
30
|
Juli
|
31
|
31
|
Agustus
|
31
|
31
|
September
|
30
|
30
|
Oktober
|
31
|
31
|
November
|
30
|
30
|
Desember
|
4
|
4
|
Jumlah
|
373
|
297
|
Catatan: Permohonan PK
dimasukan tanggal 4 Desember 2009
|
Berdasarkan pasal 296 ayat (1) UU PKPU - meskipun tidak ada
penjelasan menganai dasar penghitungan - jelas tenggang waktu pengajuan PK
telah melewati batas waktu 180 hari. Dengan demikian, dari sisi ini telah tepat
putusan hakim menolak pengajuan PK karena tidak terpenuhinya syarat formal
pengajuan PK.
Namun
dalam pertimbangannya, hakim tidak mempertimbangkan dalil pengaturan PK pada UU
MA yang digunakan oleh pemohon sebagai dasar pengajuan PK. Jika menggunakan batas
waktu yang ditentukan oleh UU MA, maka tenggang waktu dari ditemukannya bukti
baru dan pengajuan PK adalah 19 hari (dihitung dari tanggal 19 November 2009). Dari
sisi ini, secara formal, pengajuan PK masih bisa dilakukan.
Penghitungan
hari ini dilakukan berdasarkan pasal 67 huruf (b) jo pasal 69 huruf (b) UU MA yang
menyatakan bahwa jika PK didasarkan oleh adanya surat-surat bukti baru (novum) yang ditemukan, maka waktu
pengajuan PK dihitung dari tanggal penemuan bukti itu dengan dinyatakan dibawah
sumpah oleh pejabat yang berwenang.
Terkait pengitungan hari pasal 69 huruf (b) UU
MA, M. Yahya Harahap menjelaskan sebagai berikut:
“… menurut ketentuan Pasal 69 huruf b
UU MA, cara menghitung tenggang waktu pengajuan permohonan PK berdasarkan
alasan ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan atau novum adalah
·
180 hari dari tanggal
ditemukan surat-surat yang bersifat menentukan tersebut
·
Bukan 180 hari dari tanggal
putusan BHT
·
Untuk membuktikan kapan
surat-surat bukti itu ditemukan, harus dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan
di bawah sumpah dan surat pernyataan di bawah sumpah itu disahkan oleh pejabat
yang berwenang
Dari penjelasan diatas, cara menghitung waktu
pengajuan permohonan PK berdasarkan alasan ditemukan surat-surat bukti yang
bersifat menentukan menurut pasal Pasal 69 huruf b UU MA, adalah 180 hari dari
tanggal yang disebut pada surat pernyataan di bawah sumpah. Bukan 180 hari dari
tanggal putusan BHT. … Misalnya, putusan BHT pada tahun 2003. Kemudian pada
tahun 2007 baru ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan. …
tenggang waktu permohonan PK baru terbuka tahun 2007 … Dengan syarat, tanggal
penemuan itu harus di bawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang”. [29]
Berdasarkan
uraian diatas, dapat dilihat bahwa terdapat kontradiksi dalam pertimbangan
hukum yang digunakan oleh hakim sebagai berikut:
1.
Hakim
memberikan pertimbangan hukum secara sempit dalam menguji syarat formil
pengajuan PK dengan hanya memperhatikan pasal 295, 296 dan 297 UU KPKPU. Semestinya
hakim melakukan lompatan hukum dengan mengingat dampak putusan PK terhadap hak
untuk mendapatkan keadilan hukum[30]. Lompatan hukum tersebut
adalah dengan mengkomparasikan UU KPKPU dengan peraturan perundang-undangan
lainnya yang terkait dengan acara perdata (misalnya UU MA dan UU Kehakiman). Dengan
demikian, hakim harus melihat dan mempertimbangkan perkara PK yang diputusnya
secara holistik sebagai pintu terakhir untuk mendapatkan keadilan hukum. UU
KPKPU sendiri memberi peluang pada hakim untuk melakukan lompatan hukum dengan
mengacu kepada pasal 299 UU KPKPU.
Pada perkara yang lain di bidang hukum
perdata, terdapat jurisprudensi dalam hal mana putusan hakim keluar dari
peraturan perundang-undangan. Misalnya putusan Mahkamah Agung Nomor 1400
K/Pdt/1986. Meskipun menuai kontroversi, namun hakim telah melakukan lompatan
hukum dengan mengeyampingkan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf f Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan mengizinkan serta
memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil untuk menyelenggarakan perkawinan
beda agama[31].
2.
Hakim
tidak konsisten dalam pertimbangan hukumnya. Dengan terlebih dahulu
mempertimbangkan bahwa formilnya pengajuan PK tidak dapat diterima, semestinya
hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.
Namun pada putusan PK ini, hakim tetap memberikan pertimbangan terhadap dalil-dalil
yang diajukan pemohon. Ternyata juga terlihat bahwa hakim tidak memberikan
pertimbangan dan alasan-alasan hukum yang cukup untuk semua dalil yang
diajukan. Hakim hanya memberikan pertimbangan terhadap tenggang waktu dan
kekuatan bukti yang diajukan menentukan atau tidak[32].
Dalam kacamata positivisme hukum, memang
telah tepat pertimbangan yang diberikan oleh hakim, yaitu bahwa tenggang waktu
permohonan PK telah terlewati (UU KPKPU) dan alat bukti yang diajukan bukan
bukti yang menentukan karena baru ada setelah perkara di putus oleh Pengadilan
Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya[33]. Namun, hakim tidak
memberikan pertimbangan hukum mengenai terdapat dua undang-undang berbeda yang
dijadikan sebagai dasar pengajuan permohonan PK (UU MA dan UU KPKPU). Demikian
juga dengan pertimbangan terhadap pertentangan putusan pengadilan yang
dijadikan dalil oleh pemohon, tidak ditemukan pada pertimbangan hukum oleh
hakim .
3.
Pertimbangan
atas kekuatan bukti yang diajukan tidak terang. Hakim mengukur kekuatan alat
bukti berdasarkan pertimbangan waktu, yang mana seharusnya hakim
mempertimbangkan kekuatan alat bukti sebagai alat bukti yang menentukan berdasarkan
pengaruhnya terhadap putusan judec facti
seandainya alat bukti tersebut diajukan pada saat proses pemeriksaan (alat
bukti dalam kasus ini telah ada pada saat perkara memasuki tahap kasasi).
Sedangkan rentang waktu semestinya digunakan untuk menentukan apakah bukti itu
memenuhi persyaratan formil dapat diterima atau tidak sebagai alat bukti. Dalam
dalil yang diajukan oleh pemohon dijelaskan bahwa ketidakmampuan pemohon
membayar utang diakibatkan oleh tidak dikucurkannya kredit oleh Bank Mandiri
kepada pemohon. Dengan dimenangkannya gugatan pemohon terhadap Bank Mandiri, maka
harus dipertimbangkan bahwa kewajiban Bank Mandiri untuk membayar sisa kredit
kepada pemohon akan mengembalikan kemampuan pemohon untuk membayar utang kepada
krediturnya. Oleh karena itu alat bukti yang diajukan seharusnya dapat
dipertimbangkan sebagai alat bukti yang bersifat menentukan untuk pokok
perkara.
Kabur
atau tidak jelasnya pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada dasarnya
bertentangan dengan pasal 73 ayat (3) UU MA yang menyatakan bahwa putusan
Mahkamah Agung terhadap permohonan PK harus disertai pertimbangan-pertimbangan,
yaitu pertimbangan-pertimbangan yang matang, argumentatif dan objektif. Dengan
demikian - terlepas dari keliru atau tidaknya penolakan permohonan PK - setidaknya
hakim Mahkamah Agung melalui perkara ini dapat melakukan lompatan dengan masuk
lebih dalam kepada pokok perkara dan melakukan penemuan hukum yang lebih
berpihak kepada keadilan dan kebenaran substantif.
2. Tentang
Turut Bertanggung Jawabnya Istri persero komplementer CV terhadap perikatan CV
Sebagaimana telah
diuraikan diatas, perkara kepailitan ini telah mempertemukan pertanggungjawaban
CV dan pertanggungjawaban non CV terhadap akibat hukum dari perikatan CV. Pertanggungjawaban
CV disini adalah pertanggungjawaban CV. Delima dan Gunawan Alie selaku badan
usaha dan direktur yang menjalankan badan usaha. Pertanggungjawaban non CV
adalah pertanggungjawab Ang Fanny Angelina selaku istri yang terikat hubungan
perkawinan dengan Gunawan Alie namun turut dinyatakan pailit akibat tidak
dilunasinya utang CV. Delima.
Ang Fanny Angelina dinyatakan pailit
dengan mengacu kepada Pasal
64 ayat (1) UU KPKPU yang menyatakan bahwa “kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta,
diberlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut”. Dengan demikian
untuk menelaah apakah tepat Ang Fanny Angelina turut pailit dengan pailitnya
CV, Delima dan Gunawan Alie dapat dilihat dari 3 sudut pandang, yaitu hukum
perusahaan, hukum kekeluargaan dan telaah terhadap UU KPKPU sendiri.
Pasal 64 ayat (1) UU KPKPU tidak
menjelaskan apa yang dimaksud dengan persatuan harta. Tentang persatuan harta
ini dapat ditemukan pada pasal 119 KUH Perdata yang berbunyi: “Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi
hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sekedar
mengenai itu dengan perjanjian perkawinan tidak diadakan ketentuan lain. …”
Meskipun ditemukan pengaturannya
pada KUH Perdata, namun persatuan harta pada pasal 64 ayat (1) UU KPKPU tidak
dapat dapat dibaca sama dengan persatuan bulat harta kekayaan (algehele gemeenschup van goederen) suami
dan istri pada Pasal 119 KUH Perdata dengan alasan sebagai berikut:
1.
Persatuan
bulat dalam KUH Perdata meliputi harta yang dibawa dalam perkawinan maupun
harta yang mereka peroleh selama perkawinan. Dalam hal terjadi persatuan bulat
harta kekayaan perkawinan, maka dalam perkawinan tersebut pada prinsipnya hanya
ada satu jenis harta kekayaan, yaitu
harta bersama suami-isteri[34]
Pasal 64 ayat (3) UU KPKPU menyatakan bahwa “dalam hal suami atau istri yang dinyatakan
pailit mempunyai benda yang tidak termasuk persatuan harta maka benda tersebut
termasuk harta pailit, akan tetapi hanya dapat digunakan untuk membayar utang pribadi
suami atau istri yang dinyatakan pailit”
Pasal 64 ayat (3) ini memberikan pengakuan
bahwa dimungkinkan suami atau istri memiliki harta diluar harta persatuan dalam
perkawinan. Dengan demikian tidak sama pengertian harta persatuan dalam UU
KPKPU dengan persatuan bulat harta kekayaan pada Pasal 119 KUH Perdata.
2.
KUH
Perdata merupakan undang-undang yang dibuat di zaman kolonial dan sebagian
besarnya sudah tidak berlaku lagi dan telah diperbaharui dengan peraturan
perundang-undangan yang terkait. Walaupun menimbulkan polemik, Mahkamah Agung
melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun1963 telah menyatakan bahwa KUH Perdata tidak
lagi dianggap sebagai Kitab Undang-Undang, melainkan dipedomani sebagai buku
Undang-undang. Konsekuensinya adalah KUH Perdata tidak lagi memiliki kekuatan
sebagai hukum tertulis.[35] Oleh karena itu KUH
Perdata tidak lagi menjadi landasan hukum utama sepanjang sudah ada peraturan
perundang-undangan yang baru mengaturnya.
Tentang harta kekayaan dalam perkawinan telah
diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 35 UU
Perkawinan memisahkan antara harta yang diperoleh dalam perkawinan (harta
bersama) dengan harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum perkawinan
dan harta yang merupakan hadiah atau warisan (harta bawaan). Harta bersama
dikuasai oleh suami/istri secara bersama, sedangkan harta bawaan dikuasai oleh
masing-masing suami atau istri[36]. Hal ini menimbulkan
perbedaan esensial antara KUH Perdata dengan UU Perkawinan, yaitu pada KUH
Perdata terjadi pencampuran harta sedangkan pada UU Perkawinan terjadi
pemisahan harta. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 66 UU Perkawinan, maka
hal-hal yang terkait dengan harta perkawinan harus tunduk kepada UU Perkawinan[37]. Dengan demikian
persatuan harta dalam UU KPKPU harus dibaca dan dipahami menurut pengaturan
harta perkawinan dalam UU Perkawinan.
3.
Indonesia
telah menghapuskan perbedaan golongan penduduk dengan berbagai peraturan
perundang-undangan. Undang-undang terbaru mengenai kewarganegaraan adalah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
(UU Kewarganegaraan). UU Kewarganegaraan hanya mengenal pembedaan Warga Negara
Indonesia dengan Warga Negara Asing. Oleh karena itu tidak ada lagi perbedaan
warga negara Indonesia berdasarkan etnis yang secara mutatis mutandis berlaku
juga terhadap peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada perbedaan
etnisitas. Dengan demikian, tidak ada lagi
pembedaan peraturan khusus bagi warga negara yang ber-etnis Tiong Hoa maupun
etnis lainnya dalam sistem hukum Indonesia sebagai mana diterapkan dalam KUH
Perdata (Burgelijk Wetboek).
Berdasarkan
uraian diatas, dalam perspektif hukum kekeluargaan, terlihat bahwa terdapat
perbedaan penguasaan dan kepemilikan harta di dalam perkawinan antara suami dan
istri, sehingga tidak dapat disamakan kedudukan dan tanggung jawab suami atau
istri dalam hal salah satunya dinyatakan pailit dan pertanggungjawaban kepada
pihak ketiga terhadap utang salah satu dari mereka.
Dalam
hukum perusahaan dibedakan antara tanggung jawab para persero di dalam
perusahaan. Demikian juga pada CV, dibedakan antara tanggung jawab sekutu
komanditer dengan sekutu komplementer sebagai mana telah diuraikan pada bagian
pedahuluan makalah ini. Kedudukan dan tanggung jawab para persero ini selain
diatur oleh undang-undang, juga diatur pada Akte Pendirian dan Anggaran Dasar
badan usaha yang menjadi landasan berdirinya badan usaha. Oleh karena itu,
untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab terhadap keseluruhan aktifitas CV
maupun siapa yang bertanggungawab hanya sabatas modal yang dimasukan ke dalam
CV harus mengacu kepada akte pendirian dan Anggaran Dasar CV.
Pembedaaan
tanggung jawab ini sejalan dengan filosofi pendirian badan usaha, yaitu sebagai
salah satu bentuk pengalihan resiko dari resiko pribadi menjadi resiko lembaga
dengan menyisihkan sebagian harta kekayaan menjadi harta badan usaha. Konstruksi
hukum yang demikian selanjutnya disertai pemisahan hak dan kewajiban serta
tanggung jawab hukum sehingga menjadikannya sebagai tanggung jawab terbatas.
Oleh karena itu merupakan subjek hukum yang berbeda antara mereka yang
melakukan pengelolaan dan pengurusan badan usaha dengan mereka yang menyisihkan
sebagian dari kekayaannya sebagai modal badan usaha.[38] Harta kekayaan CV adalah jaminan bagi pelunasan hutang
terhadap kreditor persekutuan. Setiap tindakan sekutu komplementer yang
mengakibatkan berkurangnya harta kekayaan persekutuan, akan membawa sekutu
komplementer tersebut kepada kewajiban untuk bertanggung jawab secara pribadi
atas kekurangannya tersebut[39].
Terhadap
keluarga para persero juga berlaku hal yang sama. Hak, kewajiban, wewenang dan
tanggung jawab para persero di dalam badan usaha tidak secara otomatis dimiliki
oleh keluarganya. Misalnya A adalah
direktur pada sebuah CV (sekutu komplementer), maka istri A tidak secara
otomatis dapat melakukan fungsi-fungsi direktur dan memiliki kewenangan
direktur di dalam CV, demikian juga dengan tanggung jawabnya. Oleh karena itu,
tidak bisa menetapkan tanggung jawab seseorang terhadap CV tanpa terlebih
dahulu mempertimbangkan posisi yang bersangkutan di dalam CV berdasarkan akta
pendirian dan Anggaran Dasar CV tersebut.
Pasal
64 ayat (1) UU KPKPU sendiri dengan tegas menyatakan bahwa, kepailitan suami
atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai
kepailitan persatuan harta tersebut. Pada bunyi pasal 64 ayat (1) ini terlihat
jelas bahwa yang di tuju adalah harta kekayaan
dalam perkawinan. Dengan demikian harus dibedakan antara persatuan harta
kekayaan suami istri dengan kapasitas pribadi suami atau istri sebagai legal identity. Oleh karena itu pasal 64
ayat (1) tidak dapat dibaca sendiri, melainkan harus dibaca dalam kaitannya
dengan pasal 64 (3) yang memungkin suami atau istri memiliki harta di luar persatuan harta yang oleh karena itu juga
harus dibedakan dengan persatuan bulat harta kekayaan perkawinan sebagaimana
diatur pasal 119 KUH Perdata.
Penyamaan persatuan harta pada UU KPKPU dengan
persatuan bulat harta kekayaan perkawinan pada KUH Perdata semakin kabur
maknanya jika dibandingkan lagi dengan pasal 62 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi
“dalam hal suami atau istri dinyatakan
pailit maka istri atau suaminya berhak mengambil kembali semua benda bergerak
dan tidak bergerak yang merupakan harta bawaan dari istri atau suami dan harta
yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan”. Pasal 62 ayat
(1) ini dengan tegas menganut asas pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan
sebagaimana diatur pada UU Perkawinan namun tidak demikian halnya dengan
persatuan harta. Oleh karena itu, persatuan harta pada pasal 64 ayat (1) UU
KPKPU harus dimaknai sebagai harta bersama dalam perkawinan sebagaimana yang
dimaksud pada UU Perkawinan.
Terlepas
dari polemik soal pemaknaan persatuan harta, UU KPKPU sendiri secara tegas
menyatakan bahwa kaitan antara suami atau istri yang dinyatakan pailit adalah
dengan harta kekayaan dalam perkawinan, bukan hubungan suami atau istri sebagai
recht person atau legal indentity yang memiliki kecakapan
hukum sendiri. Oleh karena itu, pernyataan pailit terhadap seorang suami atau
istri, tidak berarti bahwa suami atau istri yang bersangkutan dengan sendirinya
juga ikut pailit, melainkan harta kekayaan bersama dalam perkawinan mereka
menjadi harta pailit.
Ditetapkan
pailitnya Ang Fanny Angelina dengan pertimbangan karena perkawinan dan tidak
terdapat perjanjian kawin diantara mereka sehingga berlaku persatuan harta,
dapat ditelaah berdasarkan uraian diatas sebagai berikut:
1.
Dengan
dinyatakannya Ang Fanny Angelina pailit, dapat diartikan bahwa dia dianggap memiliki
tanggung jawab yang sama terhadap CV. Delima dalam kedudukannya sebagai istri yang
terikat hubungan perkawinan dengan direktur CV[40]. Dengan demikian akibat
hukum kepailitan CV. Delima di derita juga oleh Ang Fanny Angelina selaku
pribadi, meskipun tidak diketahui peran langsungnya dalam perikatan CV[41].
2.
Persatuan
harta dalam UU KPKPU tidak dapat diartikan secara sempit dan disamakan dengan
persatuan bulat harta kekayaan perkawinan sebagai mana diatur dalam KUH Perdata
dengan alasan sebagaimana telah diuraikan diatas. Oleh karena itu harus
dimaknai bahwa sebagai legal identity, Ang
Fanny Anggelina sangat dimungkin menguasai dan memiliki harta pribadi (berupa
benda) di luar harta persatuan sebagaimana diakui oleh Pasal 64 ayat (3) UU
KPKPU. Dengan demikian harta pribadi Ang Fanny Angelina tidak dapat dimasukan
ke dalam harta pailit. Yang dapat di masukan ke dalam harta pailit adalah harta
pribadi yang dikuasai dan dimiliki oleh Gunawan Alie.
3.
Pertanggungjawaban
para persero di dalam badan usaha hanya dapat ditentukan dari kedudukan para
persero di dalam badan usaha dengan mengacu kepada akte pendirian dan Anggaran
Dasar badan usaha. Demikian juga halnya dengan badan usaha berbentuk CV. Harus
dilihat siapa saja yang merupakan sekutu komplementer dan siapa saja yang
merupakan sekutu komanditer di dalam Akte pendirian dan Anggaran Dasar, serta
siapa saja sekutu komanditer yang telah beralih tanggung jawabnya sebagai
sekutu komplementer dalam operasionalisasi CV. Kedudukan sekutu ini penting,
karena menentukan cakupan tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing
sekutu. Jika terdapat lebih dari satu sekutu kompelementer dan sekutu
komanditer yang telah beralih menjadi sekutu komplementer, maka semua sekutu
itu tersebut harus dinyatakan pailit dalam hal CV dinyatakan pailit. Namun
tidak demikian halnya dengan sekutu komanditer yang tidak dapat dituntut atas
kerugian yang dialami oleh CV. Oleh karena itu, Ang Fanny Angelina hanya dapat
dinyatakan pailit dalam kedudukannya sebagai sekutu komplementer atau sekutu
komanditer yang telah beralih menjadi sekutu komplementer, bukan karena hubungan
perkawinan dengan salah satu sekutu yang dinyatakan pailit.
4.
Meskipun
akibat hukum kepailitan berlaku untuk harta kekayaan perkawinan Ang Fanny
Angelina dan Gunawan Alie, namun tidak berlaku untuk Ang Fanny Angelina selaku
pribadi sehingga hak untuk menguasai dan menggunakan harta pribadinya masih
dimikili oleh Ang Fanny Angelina. Hal ini disebabkan Ang Fanny Angelina tidak
secara otomatis bertanggung jawab terhadap perikatan CV. Delima. Berbeda dengan
Gunawan Alie yang secara otomatis bertanggung jawab terhadap perikatan CV.
Delima dalam kedudukannya selaku direktur CV. Delima (Sekutu Komplementer)
Dengan
demikian Ang Fanny Angelina selaku pribadi tidak dapat dinyatakan pailit
sebagaimana diputuskan Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya
dengan putusan nomor 08/Pailit/2008/PN.NIAGA.Sby jo Putusan Mahkamah Agung nomor 702 K/Pdt. Sus/2008.
D.
KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan
uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan:
1. Meskipun
tidak dapat disalahkan penolakan PK oleh hakim, namun pertimbangan hakim
Mahkamah Agung pada putusan nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010
terlalu sempit dan tidak menunjukan dimensi hukum yang komprehensif sehingga
mengabaikan kebenaran substantif dan keadilan hukum.
2. Tidak
tepat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor
08/Pailit/2008/PN.NIAGA.Sby jo Putusan Mahkamah Agung nomor 702 K/Pdt. Sus/2008
yang menyatakan Ang Fanny Angelina pailit karena hubungan perkawinan dan
persatuan harta dengan Gunawan Alie. Karena tidak dapat disamakan kedudukan Ang
Fanny Angelina dan Gunawan Alie dalam CV. Delima termasuk tanggung jawab
keduanya terhadap resiko perikatan yang dilakukan atas nama CV. Delima.
Berdasarkan
kesimpulan diatas, dapat diberikan saran sebagai berikut:
1. Seharusnya
hakim tidak hanya menerapkan hukum dalam artian positivisme yang sempit, tetapi
harus melihat aspek-aspek hukum secara multidimensi, sehingga lebih menjamin
tercapainya keadilan hukum yang substantif. Terutama dalam hal PK perkara
perdata yang merupakan pintu terakhir upaya hukum.
2. Dalam
putusan terkait dengan badan usaha, hakim semestinya mengacu kepada hukum
perusahaan, sehingga pertanggungjawaban yang dapat dituntut terhadap badan
usaha adalah pertanggungjawaban badan usaha dan organ didalamnya. Dengan
demikian tidak dapat dilebarkan pertanggungjawaban badan usaha terhadap
pihak-pihak lain yang terkait dengan organ badan usaha yang tidak terkait
dengan badan usaha.
DAFTAR
PUSTAKA
A.
BUKU
TEKS DAN E-BOOK
Apeldorn, Van. 2005. Pengantar Ilmu Hukum, terjemahan. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Fuady, Munir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti
Gusri, Firman. Tanggung Jawab Sekutu Commanditaire Venootschap Dalam Kepailitan (Studi Kasus Pailitnya Sekutu CV.Maniack di
Jepara), dalam http://eprints.undip.ac.id/24094/1/FIRMAN_GUSRI.
pdf. Diakses tanggal 14 Oktober 2011
Harahap, M. Yahya, Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali
Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Friedmen, Lawrence. 2001. American Law An Introduction, terjemahan,
Jakarta: PT. Tata Nusa
Muhammad, Abdul Kadir. 1999. Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung:
Citra Aditya Bakti
Nurbaiti Ariesi, Hexxi. Tanggung Jawab Pengurus Persekutuan Komanditer dalam Keadaan Pailit,
dalam http://eprints.undip.ac.id/
15626/1/Hexxy_Nurbaity_Ariesi.pdf. Diakses tanggal 14 Oktober 2011
Rai Widjaja, IG. 2005. Berbagai Peraturan dan pelaksanaan Undang-undang di Bidang Hukum
Perusahaan. Bekasi: Megapoin
Sopandi. 2003. Beberapa Hal dan Catatan Berupa Tanya Jawab Mengenai Hukum Bisnis.
Bandung: Refika Aditama
Soleh Alaidrus, Mochamad. “Pelaksanaan Pembagian Harta Perkawinan
dalam Perkawinan Poligami (Studi di
Pengadilan Agama Bekasi)”. Dalam http://eprints.undip.ac.id/18175/1/Mochamad_Soleh_
Alaidrus.pdf. di akses tanggal 17 Oktober 2011
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. 1992. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan
Undang-Undang Kepailitan Cetakan ke 25.
Jakarta: Pradnya Paramita
Usman, Rachmadi. 2006. Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta:
Sinar Grafika.
Widjaja, Gunawan.
2006. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis
Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer. Jakarta:
Kencana Prenada Media
Wiedhar S ,Ananda Magha, dkk. Analisis Putusan Peninjuan Kembali Mahkamah
Agung Nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010 Antara Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina
alias Ang Fanny Angelia Melawan Oei Keng Heien dan Troy Haryanto Dengan Adanya
Kontradiksi Hukum atas Diajukannya Permohonan Kepailitan dan Gugatan Perdata
Secara Bersamaan. Dalam http://kohseto.wordpress.com
/2011/06/16/analisis-kasus-kepailitan-kelompok-seto-dkk/. Diakses
tanggal 18 Oktober 2011
B.
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan
Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004
dan Undang-undang No. 3 Tahun 2009
Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 23/MPP/Kep/1998
C.
PUTUSAN
PENGADILAN
Putusan Mahkamah Agung Nomor
057/PK/Pdt.Sus/2010
Putusan Mahkamah Agung Nomor
702/K/Pdt.Sus/2008
Putusan Pengadilan Negeri/Niaga dan HAM
Surabaya Nomor 08/Pailit/2008/PN. Niaga.Sby
Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor
58/PUU-VI/2008
D.
INTERNET
[1] Misalnya diskursus yang
berkembang terkait dengan diregulasinya tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahan melalui Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pasal 74 ini telah menimbulkan polemik tentang peralihan sifat voluntary dari Coorporate Social Responsibility menjadi mandatory. Tentang polemik ini dapat diikuti dengan memperhatikan
berbagai opini yang dilontarkan pada berbagai media masa terutama media masa online
[2] Kitab Undang-undang Hukum Perdata
dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang peninggalan zaman kolonial Belanda
sebagaian besarnya sampai saat ini masih berlaku untuk dunia usaha.
[3] Mengenai keterkaitan dan
bagaimana hukum mengatur kehidupan manusia, lihat ilustrasi yang diberikan oleh
Lawrence M. Friedmen dalam Lawrence M. Friedmen, American Law An Introduction, terjemahan, (Jakarta: PT. Tata Nusa,
2001), khususnya pada Bagian 1 Tentang Apakah Sistem Hukum itu. Lihat juga Van
Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum,
Terjemahan, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2005) halaman 6
[4] Firman Gusri, Tanggung Jawab Sekutu Commanditaire
Venootschap Dalam Kepailitan (Studi
Kasus Pailitnya Sekutu CV.Maniack di Jepara), dalam http://eprints.undip.ac.id/24094/1/
FIRMAN_GUSRI.pdf. Diakses tanggal 14 Oktober 2011
[5] Penebalan huruf dilakukan oleh
penulis untuk mempertegas kaitannya dengan usaha perorangan
[6] Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008) halaman
44
[7] Eddi Sopandi, Beberapa Hal dan Catatan Berupa Tanya Jawab
Mengenai Hukum Bisnis (Bandung: Refika Aditama, 2003) halaman 30
[8] Terdapat perbedaan dikalangan
para pakar dalam hal pengalihbahasaan commanditaire
venootschap ke dalam bahasa Indonesia. Sebagian kalangan mengartikannya
sebagai perseoan komanditer dan sebagian lagi mengartikannya sebagai
persekutuan komanditer. perseroan komanditer mengacu kepada “sero” atau saham
yang dimasukan sebagai dasar pendirian CV sedang persekutuan komaditer mengacu
kepada ikatan para pihak sebagai dasar pendirian CV. Lihat R. Subekti dan R.
Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang dan Undang-Undang Kepailitan (Jakarta: Pradnya Paramita Cetakan ke
25, 1992) Halaman 11, bandingkan dengan Gunawan Widjaja, Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma
dan Persekutuan Komanditer (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006) Halaman
245.
[9] IG Rai Widjaja, Berbagai
Peraturan dan pelaksanaan Undang-undang di Bidang Hukum Perusahaan,
(Bekasi: Megapoin, 2005) Halaman 51
[10] Pasal 16 KUHD menyatakan bahwa
yang dinamakan dengan perseroan firma adalah tiap-tiap perikatan yang didirikan
untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama
[11] Hexxi Nurbaiti Ariesi, Tanggung Jawab Pengurus Persekutuan
Komanditer dalam Keadaan Pailit, dalam http://eprints.undip.ac.id/15626/1/Hexxy_Nurbaity_Ariesi.pdf.
diakses tanggal 14 Oktober 2011
[12] Lihat Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung:
Citra Aditya Bakti, 1999), Halaman 55
[13] Pasal 18 KUHD menyatakan bahwa
dalam perseroan firma adalah tiap-tiap persero secara bertangung-menanggung
bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan. Lihat
juga Gunawan Wijaya, op cit., Halaman
224-230.
[14] Pasal 20 KUHD berbunyi “… ia
tidak usah pikul kerugian yang lebih dari pada jumlah uang yang telah atau
harus dimasukan olehnya sebagai modal dalam perseroan…” yang dimaksud dengan
“ia” disini adalah persero pelepas uang (persero komanditer)
[15] Lihat Pasal 21 KUHD
[16] Pasal 66 ayat (1) UU No. 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaiman telah diubah dengan UU No. 5 Tahun
2004 dan UU No. 3 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Permohonan peninjauan kembali
dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”. Pasal 23 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Terhadap putusan
peninjauan kembali tidak
dapat dilakukan peninjauan kembali”.
[17] Lihat juga Ananda Magha
Wiedhar S, dkk, Analisis Putusan
Peninjuan Kembali Mahkamah Agung Nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010 Antara Gunawan Alie
dan Ang Fanny Angelina alias Ang Fanny Angelia Melawan Oei Keng Heien dan Troy
Haryanto Dengan Adanya Kontradiksi Hukum atas Diajukannya Permohonan Kepailitan
dan Gugatan Perdata Secara Bersamaan. Dalam http://kohseto.wordpress.com/2011/06/16/analisis-kasus-kepailitan-kelompok-seto-dkk/.
Diakses tanggal 18 Oktober 2011.
[18] Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU berbunyi
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas satu
utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan
putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu
atau lebih kreditornya”
[19] Terhadap putusan kepailitan
hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 11 ayat (1) UU
KPKPU)
[20] Untuk efiseinsi penulisan,
hanya dikutip yang berkaitan dengan pembahasan pada makalah ini
[21] Terdapat kesalahan pengutipan pasal pada
dalil permohonan PK. kententuan mengenai PK tidak diatur pada pasal 23,
melainkan pasal 24 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
[22] Penembalan huruf dilakukan oleh penulis untuk menguatkan penekanan
kepada alasan penolakan permohonan PK oleh hakim
[23] Ibid
[24] Ibid
[25] Selanjutnya disebut UU MA
[26] Selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman
[27] Dikatakan bersifat limitatif
karena pasal 67 UU MA membatasi alasan peninjuan PK hanya terbatas pada apa
yang disebutkan secara numerik pada pasal 67 UU MA tersebut. Lihat juga M.
Yahya Harahap, Kekuasaan Mahkamah Agung
Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2008) Halaman 449-450
[28] Lihat
pertimbangan hakim pada putusan Mahkamah Agung nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010
[29] M. Yahya
Harahap, op.cit., Halaman 475
[30] Pasal 66 ayat (1) jo 70 ayat (2) UU MA menyatakan bahwa PK hanya
dapat diajukan satu kali dan putusan PK adalah putusan tingkat pertama dan
terakhir. Dengan demikian PK adalah upaya hukum terakhir dan tidak ada upaya hukum
lain yang dapat dilakukan untuk mengoreksinya meskipun putusan tersebut keliru.
Lihat M. Yahya Harahap, op.cit.,
halaman 249
[31] Mengenai putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 dan
kontroversinya lihat Rachmadi Usman, Aspek-aspek
Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika,
2006) halaman 303-337
[32] Untuk melihat contoh konsistensi hakim dalam memberikan
pertimbangan hukum bagi perkara yang diajukan dapat dilihat pada
putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Misalnya putasan
Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 58/PUU-VI/2008
[33] M. Yahya Harahap menjelaskan, agar sebuah alat bukti baru dapat
dikatakan sebagai novum harus
memenuhi syarat: (1) harus surat bukti yang telah ada keadaannya sebelum
gugatan dan proses pemeriksaan perkara dimulai; (2) namun selama proses
pemeriksaan perkara berlangsung sampai putusan perkara itu BHT, tidak ditemukan
dan baru ditemukan setelah putusan perkara itu BHT. Jika surat bukti dibuat
selama proses perkara berlangsung apalagi setelah putusan BHT. Tidak dapat
dikategorikans ebagai novum
sebagaimana dimaksud pada pasal 67 huruf b UU MA. Lihat M. Yahya Harahap, op.cit., Halaman 458
[34] Mochamad Soleh Alaidrus, “Pelaksanaan
Pembagian Harta Perkawinan dalam Perkawinan Poligami (Studi di Pengadilan Agama Bekasi)”. Dalam http://eprints.undip.ac.id/18175/1/
Mochamad_Soleh_Alaidrus.pdfhttp://eprints.undip.ac.id/18175/1/Mochamad_Soleh_Alaidrus.pdf.
di akses tanggal 17 Oktober 2011
[35] Lihat Rachamadi Usman, op.cit
Halaman 42-68
[36] Lihat UU Perkawinan pasal 35 sampai dengan pasal 37 (BAB VII HARTA
BENDA DALAM PERKAWINAN)
[37] Pasal 66 UU Perkawinan menyatakan: “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan
berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini,
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
(Burgelijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks
Ordonantie Christen Indonesiers S. 1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran
(Regeling op de Gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan
lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang
ini, dinyatakan tidak berlaku”
[38] Gunawan
Widjaja, op.cit., Halaman 6
[39] Hexxi
Nurbaiti Ariesi, loc.cit
[40] Tidak ditemukan dalam risalah putusan adanya pertimbangan tentang
kedudukan Ang Fanny Angelina berdasarkan akte pendirian dan Anggaran Dasar CV.
Delima, sehingga pailitnya Ang Fanny Angelina murni karena hubungan perkawinan
dengan Gunawan Alie
[41] Akibat hukum kepailitan antara lain:
1. Putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta kekayaan debitor sejak
putusan itu dikeluarkan, dimasukkan dalam harta pailit (Pasal 21 UU KPKPU)
2. Debitor pailit demi hukum kehilangan hak untuk mengurus dan
menguasai kekayaannya yang termasuk
harta pailit (Pasal 24 ayat (1) UU KPKPU)
Boleh saya minta salinan putusan Pengadilan Niaga nya ? Terima kasih
BalasHapus