Laman

Minggu, 07 Oktober 2012

TURUT BERTANGGUNGJAWABNYA ISTRI SEKUTU KOMPLEMENTER COMMANDITAIRE VENOOTSCHAP TERHADAP PIHAK KE TIGA (ANALISIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 702/K/PDT.SUS/2008 DAN NOMOR 057/PK/PDT.SUS/2010)

A.   PENDAHULUAN

Usaha manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya memunculkan kompleksitas persoalan dalam lalu lintas ekonomi dan perdagangan. Kompleksitas persoalan ini merupakan konsekuensi logis dari perkembangan pola-pola transaksional dalam lalu lintas ekonomi yang dilakukan. Oleh karena itu peran regulasi yang kompatibel dengan perkembangan dunia usaha tersebut semakin penting untuk menjaga ketertiban, kelancaran sekaligus melindungi para pihak yang terkait baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pada prakteknya, berbagai regulasi yang ada belum mampu menjamin usaha-usaha dalam lalu lintas ekonomi dan perdagangan berjalan dengan baik sebagaimana mestinya, bahkan terkadang regulasi itu justru menjadi sumber kerancuan yang mengganggu dunia usaha[1]. Pada sisi lain, berbagai regulasi tersebut tidak sepenuhnya kompatibel dengan perkembangan dunia usaha karena perkembangan regulasi dengan prosedur peregulasiannya tidak secepat perkembangan dunia usaha[2]. Dalam hal ini diperlukan kecerdasan penerapan hukum untuk penyelesaian berbagai persoalan yang muncul dalam praktek ekonomi dan perdagangan, sehingga keselarasan perkembangan hukum dan perkembangan masyarakat dapat terjaga[3].
Usaha-usaha dalam lalu lintas ekonomi dan perdagangan dapat dilakukan dalam bentuk usaha perorangan atau dengan suatu badan usaha. Usaha perseorangan merupakan usaha yang dilaksanakan oleh individu tertentu dengan menawarkan barang ataupun jasa kepada pihak yang membutuhkan dengan kompensasi berupa nilai barang atau jasa yang ditawarkan, demikian pula atas usaha yang dilakukan badan usaha[4]. Mengenai usaha perorangan ini tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, akan tetapi dikenal dan diterima oleh masyarakat, misalnya bentuk perusahaan perseorangan yang disebut Perusahaan Dagang (PD) atau Usaha Dagang (UD). Dalam konteks regulasi di Indonesia, pengakuan tentang adanya usaha perorangan ini dapat ditemukan pada Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/Kep/1998 tentang Lembaga-lembaga Usaha. Pasal 1 huruf 3 Kepmenperindag ini memberikan defenisi lembaga perdagangan sebagai berikut:
suatu institusi/badan yang dapat berbentuk perorangan atau badan usaha baik sebagai Eksportir, Importir, Pedagang Besar, Pedagang Pengecer, ataupun lembaga-lembaga perdagangan lain yang sejenis, yang di dalam tatanan pemasaran barang dan/atau jasa, melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memindahkan barang dan/atau jasa baik langsung maupun tidak langsung dari produsen sampai pada konsumen.[5]

Berbeda dengan usaha perorangan, usaha yang dilakukan oleh badan usaha relatif memadai peraturan perudangan-undangan yang menaunginya terutama dalam kaitannya dengan pertanggung-jawaban para pihak jika badan usaha tersebut mengalami kerugian. Bentuk lembaga badan usaha ini antara lain firma (Fa), Commanditaire Venootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Bentuk-bentuk usaha dagang ini didirikan atas dasar kesepakatan atau perjanjian di antara para pihak.
Commanditaire Venootschap (CV) atau dalam bahasa Inggris disebut “Limited Corperation[6] secara sederhana dapat diartikan sebagai persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer[7].  Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) memberikan defenisi CV sebagai berikut:
“Perseroan secara melepas uang yang juga dinamakan yang juga dinamakan perseroan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa persero yang bertanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain.
Dengan demikian bisalah terjadi, suatu perseroan itu pada suatu ketika yang sama merupakan perseroan firma terhadap persero firma di dalamnya dan merupakan perseroan komanditer terhadap si pelepas uang”[8].
IG Rai Widjaja berpendapat bahwa Commanditaire Venootschap atau biasa disebut perseroan komanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung-menaggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldscieter).[9]
Defenisi-defenisi diatas menunjukan bahwa CV merupakan firma dengan bentuk khusus[10]. Kekhususan ini terletak pada eksistensi para pihak di dalam CV yang berbeda dengan firma. Firma hanya mengenal sekutu komplementer yang disebut dengan firmant[11], sedangkan dalam CV selain persero aktif (sekutu komplementer) yang menjalankan usaha juga terdapat persero pasif (sekutu komanditer) yang bertindak sebagai pelepas uang atau modal terhadap CV.[12]
Perbedaan eksistensi persero ini dengan sendirinya memunculkan perbedaan ruang lingkup tanggung jawab para persero terhadap kerugian yang mungkin di derita oleh perseroan. Pada firma, semua firmant bertanggung jawab atas segala perikatan firma yang mana pertanggungjawaban ini meliputi harta kekayaan pribadi para firmant[13], sedangkan pada CV, pertanggungjawaban persero dibedakan antara sekutu komplementer dengan sekutu komanditer. Persero aktif bertanggung jawab terhadap seluruh perikatan CV yang meliputi harta kekayaan pribadinya sedangkan persero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang dimasukannya ke dalam CV[14]. Namun demikian pertanggungjawaban sekutu komanditer dapat beralih menjadi pertanggungjawaban sekutu komplementer jika sekutu komanditer tersebut melakukan tindakan yang termasuk wewenang sekutu komplementer[15].
Perbedaan tanggung jawab antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer ini harus menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan cakupan pertanggungjawaban para sekutu dalam hal terjadi kerugian atau gugatan pihak ketiga terhadap CV. Misalnya sebuah CV hendak dinyatakan pailit, hakim semestinya mempertimbangkan kedudukan para sekutu di dalam akte pendirian CV tersebut. Dengan demikian tidak dapat secara serta merta orang-orang yang terlibat sebagai sekutu dalam pendirian CV dapat dinyatakan pailit sebagai bentuk pertanggungjawabannya terhadap pihak ke tiga. Sekutu komplementer dengan wewenang bertindak secara internal dan eksternal serta pertanggungjawabannya meliputi harta kekayaan pribadi dapat ikut dinyatakan pailit jika harta kekayaan CV dan harta kekayaan pribadinya tidak mencukupi untuk menyelesaikan utang kepada para kreditur. Sedangkan sekutu komanditer yang hanya memiliki kewenangan bertindak secara internal dan pertanggungjawabannya sebatas modal yang dimasukan ke dalam CV tidak dapat langsung dinyatakan pailit, tetapi terlebih dahulu harus dibuktikan apakah yang bersangkutan telah melakukan tindakan eksternal sebagai mana diatur pada pasal 20 dan pasal 21 KUHD. Demikian juga dengan keluarga (Istri dan anak-anak) para sekutu, harus terlebih dahulu dibuktikan secara komprehensif keterlibatannya di dalam CV untuk dapat dinyatakan sebagai turut bertanggungjawab.  
Putusan Mahkamah Agung Nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010 telah memberikan preseden hukum terhadap persoalan pertanggungjawaban pengurus komplementer CV dan keluarganya (istri) terhadap pihak ketiga dalam hal CV dinyatakan pailit. Putusan ini merupakan jawaban terhadap permohonan peninjauan kembali Putusan Mahkamah Nomor 702/K/Pdt. Sus/2008 yang dimohonkan oleh Gunawan Alie selaku pribadi dan direktur/persero pengurus CV Delima dan Ang Fanny Angelina (Istri Gunawn Alie. Putusan Mahkamah Agung Nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 702/K/Pdt.Sus/2008 menolak permohonan yang diajukan oleh Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina yang dengan demikian berarti menguatkan Putusan Pengadilan Negeri/Niaga dan HAM Surabaya Nomor 08/Pailit/2008/PN. Niaga.Sby yang menyatakan pailitnya CV Delima, Gunawan Alie selaku pribadi dan direktur CV Delima dan Ang Fanny Angelina selaku istri dari Gunawan Alie.

B.  PERMASALAHAN

Meskipun pertimbangan penolakan permohonan peninjuan kembali Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina terhadap Putusan Nomor 702/K/Pdt.Sus/2008 melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010 adalah lewatnya batas waktu peninjuan kembali sehingga secara formal harus ditolak, namun putusan ini setidaknya memunculkan beberapa pertanyaan, antara lain:
1.    Benarkah batas waktu peninjuan kembali telah terlewati?
2.    Dapatkan seorang istri serta merta turut bertanggungjawab (ikut dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya) berdasarkan persekutuan harta perkawinan dengan sekutu komplementer CV?

Dua pertanyaan ini lah yang menjadi fokus utama pembahasan pada makalah ini. Pertanyaan pertama terkait dengan hilangnya hak untuk mengajukan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) bagi para pihak berperkara dengan pertimbangan lewat waktu[16], sehingga menutup kebenaran substantif yang mungkin saja menentukan. Oleh karena itu haruslah dikaji apakah sudah tepat pertimbangan lewat waktu tersebut.  Demikian juga halnya dengan pertanyaan kedua, memerlukan pembahasan lebih lanjut bagi dalam konteks hukum perdata secara umum (khususnya hukum keluarga) maupun dalam hal tanggung jawab direksi persero berdasarkan ketentuan-ketentuan pada hukum perusahaan. Pertanyaan kedua ini penting karena putusan Mahkamah Agung Nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010 jo Nomor 702/K/Pdt.Sus/2008 telah mempertemu-kan pertanggungjawaban CV dengan pertanggungjawaban non CV pada pokok perkara yang diajukan.

C. PEMBAHASAN

I.   KASUS POSISI

Putusan Mahkamah Agung Nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010 berawal dari perkara kepailitan yang dimohonkan oleh Oie Keng Hien dan Troy Haryanto kepada Pengadilan Negeri/Niaga dan HAM Surabaya terhadap CV. Delima, Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina pada tanggal 30 Juni 2008. Oie Keng Hien dan Troy Haryanto (Pemohon) adalah para kreditur CV. Delima (Termohon I) yang bergerak dalam bidang usaha percetakan sedangkan Gunawan Alie (termohon II) adalah Direktur CV. Delima dan Ang Fanny Angelina adalah istri Gunawan Alie (turut termohon) [17]. Pada pokok perkaranya, para pemohon meminta agar mejelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyatakan pailit CV. Delima, Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina.
Dasar pemohon mengajukan permohonan pailit adalah utang-piutang antara pemohon dengan termohon I dan termohon II yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Dengan adanya dua orang kreditor terhadap CV. Delima dan  salah satu utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih namun tidak dibayar lunas oleh debitor, maka persyaratan untuk dapat diajukan permohonan kepailitan sebagai mana diatur oleh Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) telah terpenuhi[18].
Pemohon mengajukan permohonan kepailitan dengan alasan bahwa hingga jatuh tempo yang diperjanjikan Gunawan Alie selaku direktur CV. Delima tidak dapat menyelesaikan pembayaran utang kepada para pemohon. Kepada Oie Keng Hien  CV. Delima c/q Gunawan Alie memiliki utang sebesar Rp 924.501.000 (sembilan ratus dua puluh empat juta lima ratus satu ribu rupiah) dan kepada Troy Haryanto sebesar Rp 1.500.000.000,-(satu milyar Iima ratus juta rupiah). Dengan demikian CV. Delima c/q Gunawan Alie memiliki utang sebesar Rp 2.424.501.000,- (dua milyar empat ratus dua puluh empat juta lima ratus satu ribu rupiah) kepada para pemohon. Selain kepada para pemohon CV. Delima c/q Gunawan Alie juga memiliki hutang kepada kreditur lain, yaitu Ferry Sudikno sebesar Rp 11.798.054.000,- (sebelas milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima puluh empat ribu rupiah) namun Ferry Sudikno tidak ikut terlibat sebagai pemohon dalam perkara ini. Utang terhadap Ferry Sudikno ini oleh para pemohon dijadikan sebagai penguat fakta bahwa Termohon I dan Termohon II memiliki dua atau lebih kreditor.
Dasar penentuan jatuh tempo pembayaran utang yang diajukan oleh para pemohon adalah tanggal Pencairan Bilyet Giro pada Bank BNI dan Bank Mandiri yang dikeluarkan oleh termohon sebagai mana yang telah diperjanjikan oleh termohon dan pemohon sebagai cara pembayaran utang. Namun pada saat jatuh tempo pencairan Bilyet Giro tersebut, para pemohon tidak dapat melakukan penarikan dana karena Bilyet Giro tersebut ternyata kosong. Sehubungan dengan hal itu, Termohon II telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya (Polwiltabes Surabaya) sesuai dengan Surat No. Pol. R/635/VII/2007/RESKRIM tertanggal 31 Juli 2007 berdasarkan laporan polisi No. Pol. LP/K/1768/XII/2006/SPK tanggal 13 Desember 2006 dan No. Pol. LP/K/0650/IV/2007/SPK tanggal 20 April 2007 atas dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan penggelapan (Pasal 372 dan 378 KUHP) oleh Termohon II terhadap Kreditor yang lain.
Pada risalah putusan, tidak dibedakan antara termohon I dan Termohon II sehingga tidak jelas apakah yang dimaksud dengan termohon disini adalah CV. Delima selaku badan usaha atau termasuk juga di dalamnya Gunawan Alie selaku pribadi. Pembedaan ini penting mengingat utang-piutang yang dilakukan oleh Gunawan Alie belum tentu merupakan utang-piutang CV. Delima. Hal ini dikarenakan dalam kapasitasnya sebagai pribadi Gunawan Alie juga dapat melakukan perikatan dengan pihak lainnya. Keterkaitan utang Gunawan Alie dengan CV. Delima hanya didasarkan pada adanya keterangan pada risalah keputusan yang menyatakan bahwa utang tersebut digunakan untuk membiayai operasional dari CV. Delima.
Para pemohon juga memasukan Ang Fanny Angelina selaku istri termohon II sebagai turut termohon dalam perkara ini. Dimasukannya Ang Fanny Angelina didasarkan pada pandangan bahwa selama dalam perkawinannya, Termohon I dan Turut Termohon telah mempunyai harta bersama yang oleh karena itu pula dapat menjadi jaminan atas perbuatan salah satu dari mereka. Para pemohon menjadikan Pasal 64 ayat (1) UU KPKPU sebagai dasar hukum.  
Pasal 64 ayat (1) UU KPKPU menyatakan bahwa “kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diberlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut”. Namun para pemohon dalam gugatannya tidak mempertimbangkan lebih jauh apakah diantara termohon I dan turut termohon memiliki perjanjian perkawinan atau tidak. Padahal ada atau tidak adanya perjanjian perkawinan inilah yang seharusnya menjadi dasar untuk menyatakan adanya persatuan harta.  
Ang Fanny Anggelina selaku turut termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya menolak semua dalil yang diajukan oleh pemohon. Ang Fanny Angelina berpendapat adalah keliru mendalilkan Gunawan Alie identik dengan CV. Delima. Harus dipisahkan mengenai aktivitas, hak dan kewajiban termohon II selaku direktur CV. Delima dengan turut termohon. Sehingga Ang Fanny Angelina tidak secara otomatis bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas, hak dan kewajiban CV. Delima.
Dalam eksepsinya Ang Fanny Angelina juga menyatakan bahwa perjanjian utang-piutang dengan para pemohon bukan perjanjian CV. Delima, melainkan perjanjian pribadi antara Gunawan Alie dengan para pemohon, sehingga para pemohon bukanlah kreditor CV. Delima. Pendapat ini didasarkan pada adanya perjanjian perdamaian antara Gunawan Alie secara pribadi dengan Oei Keng Hien. Selain itu, mengenai jatuh tempo yang didalilkan para pemohon, Ang Fanny Angelina berpendapat bahwa tanggal yang tercantum pada bilyet giro bukanlah tanggal jatuh tempo perjanjian utang-piutang, melainkan tanggal penagihan utang. Hal ini dikuatkan dengan adanya diktum pada perjanjian perdamaian antara Gunawan Alie dan Oei Keng Hien yang menyatakan bahwa tata cara pembayaran utang Gunawan Alie akan dilakukan secara tunai ataupun akan dibicarakan melalui mufakat di kemudian hari, sehingga setelah diterbitkan bilyet giro, masih terdapat kesapakatan baru lagi.
Namun eksepsi yang diajukan oleh turut tergugat ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor 08/Pailit/2008/PN.NIAGA.Sby tanggal 14 Agustus 2008. Judec facti dalam amar putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Gunawan Alie, Ang Fanny Angelina dan CV. Delima pailit dengan segala akibat hukumnya.    
Terhadap putusan ini, Ang Fanny Angelina (pemohon kasasi) telah mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung[19] melawan Oei Keng Hien, Troy Heryanto, CV. Delima dan Gunawan Alie sebagai para termohon kasasi. Dalam memori kasasi, Ang Fanny Angelina pada pokoknya menyatakan bahwa judec facti telah salah dan keliru di dalam pertimbangan hukumnya baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara. Dalam eksepsi, Ang Fanny Angelina berpendapat bahwa eksepesi yang diajukan memiliki alasan yang cukup berdasarkan surat perjanjian perdamaian. Demikian juga dengan kuitansi-kuitansi yang diajukan sebagai alat bukti tidak menunjukan bahwa utang yang dilakukan Gunawan Alie adalah untuk kepentingan CV. Delima. Alasan lainnya adalah tidak tepat jika jatuh tempo utang didasarkan pada tanggal jatuh tempo bilyet giro yang diterbitkan Gunawan Alie, karena setelah bilyet giro masih terdapat perjanjian lainnya tentang tata cara pembayaran utang. Dengan alasan itu, Ang Fanny Angelina berpendapat semestinya judec facti pada pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya menerima eksepsi Ang Fanny Angelina.
Dalam Pokok Perkara, Ang Fanny Angelina berpendapat bahwa telah salah dan keliru pertimbangan judec facti yang menyatakan, “menimbang, bahwa dari hal tersebut di atas, maka korporasi CV dapat dinyatakan pailit bilamana persero aktif dalam korporasi CV dinyatakan pailit, karena persero aktif dalam hal kewenangan dan tanggung jawabnya merupakan perwujudan dari korporasi CV”. Semestinya judec facti membedakan antara hutang pribadi Gunawan Alie dan hutang yang dilakukan CV sebagai badan usaha, oleh karena itu CV. Delima tidak harus menanggung utang pribadi Gunawan Alie.
Ang Fanny Angelina juga berpendapat bahwa telah salah dan keliru pertimbangan judec facti yang menyatakan bahwa utang Gunawan Alie terbukti digunakan untuk keperluan CV. Delima. Berdasarkan perjanjian perdamaian yang dibuat secara pribadi antara Gunawan Alie dan Oei Keng Hien dan kuitansi-kuitansi yang ada menunjukan bahwa utang Gunawan Alie sama sekali tidak berkaitan dengan CV. Delima.
Selain itu, pendapat juga dianggap tidak tepat pertimbangan judec facti yang menyatakan
menimbang, bahwa bilyet giro sebagai salah satu warkat lalu lintas pembayaran giral menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus tercantum tanggal yang merupakan waktu dapat dilaksanakannya pemindahbukuan sejumlah uang dari rekening penerbit bilyet giro ke rekening penerima, sehingga tanggal pada bilyet giro merupakan tanggal jatuh waktu dan dapat ditagihnya pembayaran yang diperjanjikan”  

Ang Fanny Angelina mendalilkan bahwa fungsi surat berharga adalah sebagai alat pembayaran, sebagai alat untuk memindahkan hak tagih, dan sebagai bukti hak tagih (vide Imam Projogo Suryohadibroto, SH & Prakoso, SH., Surat Berharga, PT. Bina Aksara, 1987, hal 7-8). Dengan demikian tanggal efektif bilyet giro bukan merupakan utang yang jatuh waktu yang telah diperjanjikan, melainkan sebagai tanggal penagihan untuk melakukan pemindahbukuan.     
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Ang Fanny Angelina melalui putusan nomor 702 K/Pdt. Sus/2008 dan menguatkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 08/Pailit/2008/PN.NIAGA.Sby. Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Ang Fanny Angelina tidak dapat dibenarkan karena judec facti tidak salah menerapkan hukum. Mahkamah Agung berpendapat bahwa pinjaman yang dilakukan oleh Gunawan Alie selaku persero aktif dari CV. Delima digunakan untuk kepentingan kegiatan usaha CV. Delima. Ang Fanny Angelina adalah  istri dari Gunawan Alie yang dalam perkawinannya tidak didahului oleh perjanjian perkawinan (pisah harta), sehingga terjadi persatuan harta antara Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina, oleh karenanya Ang Fanny Angelina turut serta dinyatakan pailit.
Sebelum para pemohon pailit mengajukan permohonan pailit, terlebih dahulu berlangsung perkara perdata antara Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina dengan PT. Bank Mandiri (Persero). Tbk Surabaya. Permohonan pailit terdaftar pada register perkara 30 Juni 2008, sedangkan gugatan perdata terdaftar pada register tanggal 18 Januari 2008 dan diputus tanggal 13 November 2008 oleh Pengadilan Negeri Surabaya dan dikuatkan lagi oleh Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tanggal 15 Juni 2009. Perkara perdata ini merupakan gugatan yang diajukan oleh Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina terhadap PT. Bank Mandiri (Persero). Tbk Surabaya atas wanprestasi PT. Bank Mandiri (Persero). Tbk Surabaya dengan tidak mengucurkan Kredit Investasi senilai 13.448.000.000,- (tiga belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) dan kekurangan Kredit Modal Kerja sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).
 Pengadilan Negeri Surabaya memenangkan gugatan yang diajukan oleh Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina melalui Putusan nomor 34/Pdt.G/2008/PN.Sby. Salah satu amar putusannya adalah menghukum PT. Bank Mandiri untuk membayar ganti kerugian akibat tidak dikucurkannya Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja yang diperjanjikan dengan Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina. Putusan ini kemudian dikuatkan lagi oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan nomor 204/PDT/2009/PT. Sby.
Putusan nomor 204/PDT/2009/PT. Sby jo Putusan nomor 34/Pdt.G/2008/PN.Sby ini dijadikan bukti baru (novum) oleh Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina (Para Pemohon Peninjauan Kembali) sebagai dasar pengajuan permohonan Peninjau Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/Pdt. Sus/2008. Namun PK yang diajukan oleh Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina di tolak oleh Mahkamah Agung melalui putusan nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010.
Dalam Risalah (PK), para pemohon mengajukan alasan-alasan PK sebagai berikut[20]:
“1. Peninjauan Kembali UU KPKPU No. 37 Tahun 2004, diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 23 ayat (1)[21] “Terhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang” dengan penjelasan bahwa “yang dimaksud dengan hal atau keadaan tertentu”dalam ketentuan ini, antara lain adalah ditemukannya bukti baru (novum) dan/atau “adanya kekhilafan/ kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya”. Dari Pasal 23 tersebut, dapat diketahui bahwa Peninjauan Kembali hanya dapat dilakukan terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), atas dasar :
a. Setelah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, ditemukan adanya kekeliruan baru (novum); dan/atau
b. Adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam menerapkan hukumnya;
Sehubungan penjelasan tersebut di atas berdasarkan UU KPKPU No. 37  Tahun 2004 mengenai Peninjauan Kembali tertuang pada Pasal 295 ayat (2) jo Pasal 296 ayat (1) jo Pasal 299 “Kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini maka hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata;
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengenai Peradilan Umum Pasal 67 :
Permohonan Peninjauan Kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu;
b. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dapat dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f.   Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;
dan Pasal 69 :
Tenggang waktu pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :
a. Yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
b. Yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti,yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. Yang disebut pada huruf c, d dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
d. Yang tersebut pada huruf e sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telahdiberitahukan kepada pihak yang berperkara;
Sedangkan keberadaan novum (bukti baru) ditemukan setelah 180 (seratus delapan puluh) hari dari putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada tanggal 29 September 2009 sehingga tenggang waktu Peninjauan Kembali masih cukup waktu dan memenuhi syarat berdasarkan pasal 23 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 67, Pasal 69 huruf b “ yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang”;
Pemohon Peninjauan Kembali di dalam mengajukan permohonan dengan ditemukan fakta-fakta dan peristiwa sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA :
1. Bahwa, terjadi bukti baru yang menimbulkan dugaan kuat jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang/proses pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri/Niaga dan HAM Surabaya dan Mahkamah Agung RI masih berlangsung hasilnya akan menjadi putusan yang setidak-tidaknya lain dari putusan yang ada sekarang ini;
2.  Bahwa, putusan Pengadilan Negeri/Niaga dan HAM Surabaya No. 08/Pailit/2008/PN.Niaga.Sby, tertanggal 14 Agustus 2008, diajukan gugatan dan terdaftar di Kepaniteraan Negeri/Niaga dan HAM Surabaya tanggal 30 Juni 2008, sedangkan sebelum gugatan kepailitan tersebut diajukan kepada GUNAWAN ALIE (CV. DELIMA) dan ANG FANNY ANGELIA, lebih dulu gugatan GUNAWAN ALIE (CV. DELIMA) dan ANG FANNY ANGELIA terhadap PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. Surabaya Jalan Basuki Rahmat No. 129-137 Surabaya pada tanggal 18 Januari 2008 dan diputus Pengadilan Negeri Surabaya No. 34/Pdt.G/2008/PN.Sby, tanggal 13 November 2008.
Jadi relevan hukum putusan Pengadilan Negeri/Niaga dan HAM Surabaya No. 08/Pailit/ 2008/PN.Niaga.Sby seharusnya di tangguhkan menunggu putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 4/Pdt.G/2008/PN.Sby, dikarenakan masih adanya upaya hukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk kelanjutan usahanya;
3. Bahwa, dari uraian poin 2 terjadi satu kontradiksi dalam hukum yang mana pada saat gugatan kepailitan sedang berjalan GUNAWAN ALIE (CV. DELIMA) dan ANG FANNY ANGELIA semestinya menunggu putusan gugatan GUNAWAN ALIE (CV. DELIMA) dan ANG FANNY ANGELIA kepada PT Bank Mandiri (Persero), Tbk Surabaya sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap  (inkracht van gewijsde), kenyataan gugatan kepailitan tetap berlanjut dan diputus dengan putusan Pengadilan Negeri/Niaga dan HAM Surabaya No. 08/Pailit/2008/PN.Niaga Sby, tertanggal 14 Agustus 2008 dan putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 702K/Pdt.Sus/2008 tertanggal 27 November 2008;
4. Bahwa, yang dimaksud terjadi kontradiksi dalam hukum sebagai berikut :
a) Putusan Pengadilan Negeri/Niaga dan HAM Surabaya No.  08/Pailit/2008/PN.Niaga. Sby, tertanggal 14 Agustus 2008 dengan Amar Putusan :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
-       Menolak Eksepsi Turut Termohon;
DALAM POKOK PERKARA :
-       Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
-       Menyatakan;
1. GUNAWAN ALIE dan;
2. ANG FANNY ANGELINA alias ANG FANNY ANGELIA (suami istri), …, serta;
3. CV. DELIMA, …;
Pailit dengan segala akibat hukumnya :
 -    Mengangkat SAFITRI HARIYANI, SH.,MH. Kurator yang telah …
 -     Membebankan biaya permohonan kepada para Pemohon …
b)  Putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 702 K/Pdt.Sus/2008 tertanggal 27 November 2008 dengan Amar Putusan :
MENGADILI
-   Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ANG FANNY ANGELINA alias ANG FANNY ANGELIA tersebut;
-   Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara …;
c) Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 34/Pdt.G/2008/ PN.Sby, tanggal 13 November 2008 dengan Amar Putusan :
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
-     Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
-   Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian;
-   Menyatakan Tergugat lalai atau Wanprestasi terhadap Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor : CCO.SBY/118/PK-KMK/2005 yang dibuat … dan perjanjian Kredit Investasi dan Insterest During Construction (IDC) Nomor : CCO.SBY/021/PK-KI/2005, Akte Nomor : 21 tanggal 5 Agustus 2005 dengan kepala/judul …;
-  Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat oleh kelalaian atau Wanprestasi Tergugat yang belum dipenuhi Tergugat kepada Penggugat sejumlah Kredit Investasi Rp 13.448.000.000,- (tiga belas milyar empat ratus empat puluh delapan juta rupiah) ditambah dengan kekurangan Kredit Modal Kerja Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah);
-    Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat …;
d) PutusanPengadilan Tinggi Surabaya No. 204/PDT/2009/ PT.SBY jo No. 34/Pdt.G/2008/PN.Sby tanggal 15 Juni 2009 merupakan bukti baru (novum) dengan Amar Putusan sebagai berikut :

MENGADILI
1. Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding tersebut di atas;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13  November 2008 No. 34/Pdt.G/2008/PN.Sby, yang dimintakan banding tersebut;
3. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar …;
5. Bahwa, pada poin 4 telah terjadi pertentangan antar putusan peradilan dan dapat dikatakan putusan tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) dan tidak sesuai dengan asas-asas dalam kepailitan yakni asas keseimbangan, asas kelangsungan usaha, asas keadilan, dan asas integrasi dikarenakan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia sehingga melawan Undang-Undang 1945 (ongrondweetig) Amandemen-10 Agustus 2002;
6. Bahwa putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 702 K/Pdt.Sus/2008 jo Reg. No. 08/Pailit/2008/PN.Niaga.Sby tertanggal 27 November 2008 tidak sesuai dengan asas-asas dalam kepailitan tersebut, dipertegas dalam Peraturan Perundangan di Indonesia dengan 6 (enam) asas perundang-undangan, yaitu :
a. Undang-Undang tidak berlaku surut;
b. Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula;
c. Undang-Undang yang berlaku khusus mengenyampingkan undang-undang yang bersifat umum (lex specialis derogat lex generalis);
d. Undang-Undang yang berlaku belakangan membatalkan Undang-Undang yang berlaku terdahulu (lex posteriore derogate lex priori);
e. Undang-Undang tidak dapat diganggu gugat;
f. Undang-Undang sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan material bagi masyarakat maupun individu melalui pembaharuan dan pelestarian (asas welfare staat);
7. Bahwa, putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 702  K/Pdt.Sus/ 2008 jo Reg. No. 08/Pailit/2008/PN.Sby tertanggal 27 November 2008 melawan Undang-Undang Dasar dan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia terurai sebagai berikut :
Pasal 28 A “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”;
….
8. Bahwa, uraian pada poin 2-7, sebenarnya GUNAWAN ALIE (CV. DELIMA) dan ANG FANNY ANGELIA belum bisa menyelesaikan hutang-hutangnya terhadap Kreditur akibat Wanprestasi PT Bank Mandiri Tbk, Surabaya yang tidak mengucurkan sisa dana Kredit kepada GUNAWAN ALIE (CV. DELIMA) dan ANG FANNY ANGELIA sehingga Majelis Hakim yang memutus perkara No. 08/Pailit/2008/PN.Niaga.Sby, tanggal 14 Agustus 2008 tidak cermat dalam Judex Facti;
9. Bahwa, dampak dari putusan Pengadilan Negeri/Niaga dan HAM Surabaya No. 08/Pailit/2008/PN.Niaga.Sby, tertanggal 14 Agustus 2008 dan putusan Mahkamah Agung RI Reg. No. 702 K/Pdt.Sus/2008, tertanggal 27 November 2008, GUNAWAN ALIE (CV. DELIMA)  dan ANG FANNY ANGELIA mengalami kerugian yang sangat besar sekali secara materiil maupun immateriil dikarenakan sebagai seorang pengusaha  menerima akibat langsung terhadap relasi ataupun kreditur lainnya berpengaruh sekali dengan adanya pengumuman kepailitan di media cetak mengenai usahanya…
… GUNAWAN ALIE (CV. DELIMA) dan ANG FANNY ANGELIA sangat dirugikan dimulai sejak tanggal 22 Agustus 2008 sampai sekarang (14 bulan) dikarenakan usahanya tidak bisa dibuka dioperasikan sehingga timbul kerugian materiil dengan rincian omzet CV. DELIMA per bulan sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan keuntungan 20 % dari omzet tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)/bulan, berarti selama 14 bulan x Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) = Rp. 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah) ditambah kerugian immateriil 2 x kerugian materiil Rp. 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah) = Rp 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah) = Rp. 42.000.000.000,- (empat puluh dua milyar);”

Terhadap pengajuan PK, Mahkamah Agung terlebih dahulu mempertimbangkan aspek formal pengajuan PK. Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengajuan PK telah melebihi batas waktu pengajuan PK sehingga secara formal PK tidak dapat diterima dengan pertimbangan sebagai berikut:
      “Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut i.c. putusan Mahkamah Agung RI No. 702 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 27 November 2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi pada tanggal 11 Februari 2009. Kemudian terhadapnya oleh para Pemohon Peninjauan Kembali (dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 November 2009) diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri/Niaga Surabaya tersebut pada tanggal 4 Desember 2009 permohonan mana disertai dengan memori yang memuat alasan-alasan permohonannya yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri/ Niaga Surabaya tersebut pada tanggal 4 Desember 2009 itu juga;

        Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 9 Desember 2009 kemudian terhadapnya oleh pihak lawan telah diajukan jawaban yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri/ Niaga Surabaya tersebut pada tanggal 14 Desember 2009;

        Menimbang, bahwa oleh karena itu sesuai dengan Pasal 295, 296, 297 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya yang diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara yang ditentukan Undang-Undang, maka oleh karena itu formil tidak dapat diterima karena melampaui tenggang waktu 180 hari;”[22]

            Sedangkan terhadap dalil yang diajukan pemohon Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Permohonan Peninjauan Kembali diajukan pada tanggal 4 Desember 2009 :
-    Bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung No. 702 K/Pdt.Sus/2008 tanggal 27 November 2008 dan pemberitahuan putusan tersebut tanggal 11 Februari 2009;
-   Bahwa bukti baru yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali berupa putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 204/PDT/2009/PT.SBY tanggal 15 Juni 2009 yang menurut Berita Acara Sidang sumpah bukti baru (novum) ditemukan pada tanggal 16 November 2009;
-   Bahwa dari fakta tersebut dengan memperhatikan Pasal 296 (1) (2) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tenggang waktu mengajukan Peninjauan Kembali telah lewat waktu dan bukti baru tersebut diketemukan setelah adanya putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 08/Pailit/2008/PN. Niaga Surabaya tanggal 14 Agustus 2008;
-   Bahwa dengan demikian bukti baru tersebut juga bukan bukti yang menentukan;[23]
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh GUNAWAN ALIE dan ANG FANNY ANGELINA ALIAS ANG FANNY ANGELIA tersebut adalah tidaklah beralasan, sehingga harus ditolak”.[24]

Berdasarkan atas pertimbangan tersebut diatas, Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina alias Ang Fanny Angelia dengan amar putusan sebagai berikut:
“MENGADILI :

Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari para Pemohon Peninjauan  Kembali : GUNAWAN ALIE dan ANG FANNY ANGELINA ALIAS ANG FANNY ANGELIA tersebut;

Menghukum para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara  dalam tingkat peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah);”

II. Analisis Kasus

1.    Tentang Lewatnya Batas Waktu Peninjauan Kembali
      
            Fasilitas Peninjuan kembali disediakan sebagai upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan hakim yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
            Terhadap putusan hakim yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak dapat diajukan PK. Oleh karena itu PK merupakan upaya hukum terakhir bagi para pihak yang berperkara. PK hanya dapat diajukan satu kali saja terhadap putusan hakim yang berketetapan hukum yang sama. Demikian juga terhadap putusan PK, tidak dapat diajukan PK kembali. Hal ini diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaiman telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009[25]  menyatakan bahwa “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”. Pasal 23 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman[26] menyatakan bahwa “Terhadap  putusan  peninjauan  kembali  tidak  dapat  dilakukan  peninjauan kembali”.
            Pasal 67 UU MA secara limitatif[27] memberikan lasan-alasan PK pada perkara perdata sebagai berikut:
“Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; 
b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan; 
c. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut; 
d. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; 
e. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu  soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain; 
f.   apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”

Menganai batas waktu pengajuan PK, pasal 69 UU MA mengatur sebagai berikut:
“Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk :
a. yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara; 
b. yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang; 
c. yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara; 
d. yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang  terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.”

Secara khusus UU KPKPU juga mengatur tentang PK untuk perkara kepailitan. Pasal 295 dan pasal 296  UU KPKPU menyatakan sebagai berikut:
“Pasal 295
(1)  Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
(2)  Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan, apabila:
a. setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa di Pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan; atau
b. dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata.
 Pasal 296
(1) Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf a, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2)   Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 ayat (2) huruf b, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan peninjauan kembali memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3)   Permohonan peninjauan kembali disampaikan kepada Panitera Pengadilan.
(4) Panitera Pengadilan mendaftar permohonan peninjauan kembali pada tanggal permohonan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani Panitera Pengadilan dengan tanggal yang sama dengan tanggal permohonan didaftarkan.
(5)  Panitera Pengadilan menyampaikan permohonan peninjauan kembali kepada Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.”

Dengan diaturnya mengenai PK pada UU KPKPU, maka dapat dikatakan bahwa pengaturan PK pada UU KPKPU merupakan lex specialis terhadap pengaturan PK pada UU MA. Namun demikian pada dasarnya proses acara kepailitan sebagai mana diatur oleh UU KPKPU tetap menggunakan Hukum Acara Perdata sepanjang tidak diatur lain dalam UU KPKPU (Pasal 229 UU KPKPU).  Dengan demikian, semestinya hakim tidak semata-mata melihat pengaturan pada UU KPKPU sebagai dasar untuk mengambil keputusan, tetapi terlebih dahulu harus melakukan komparasi peraturan perundang-undangan dengan membandingkan peraturan tentang PK pada UU KPKPU dengan UU MA dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan pengajuan PK pada bidang Hukum Perdata.
Dalam putusan Mahkamah Agung nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010, hakim Mahkamah Agung menggunakan Pasal 295 dan 296 UU KPKPU sebagai dasar untuk pengambilan keputusan terkait aspek formal pengajuan PK, namun tidak diuraikan pada pertimbangannya tentang bagaimana mekanisme hakim melakukan penghitungan hari untuk menentukan batas waktu pengajuan PK.  
Pertimbangannya tentang bagaimana mekanisme hakim melakukan penghitungan hari sangat penting, menginggat terdapat tenggang waktu yang cukup jauh antara tanggal pengambilan keputusan dan tanggal pemberitahuan putusan tersebut, yaitu kurang lebih 77 hari (putusan tanggal 27 November 2008 sedangkan pemberitahuan baru dilakukan tanggal 11 Februari 200)[28]. Jika waktu yang dijadikan dasar penghitungan adalah tanggal dinyatakannya keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana bunyi pada pasal 296 ayat (1) UU PKPU, maka tenggang waktu antara putusan dan pengajuan permohonan PK adalah 373 hari. Sedangkan jika dasar penetapan waktu yang digunakan adalah tanggal pemberitahuan putusan, maka tenggang waktu antara putusan dan pengajuan permohonan PK adalah 297 hari dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah hari Tenggang Waktu Pengajuan PK
Bulan
Jumlah hari dari Tanggal Putusan (27/11/2008)
Jumlah hari dari Tangga Pemberitahuan Putusan (11/2/2009)
November
4

Desember
31

Januari
31

Februari
28
18
Maret
31
31
April
30
30
Mei
31
31
Juni
30
30
Juli
31
31
Agustus
31
31
September
30
30
Oktober
31
31
November
30
30
Desember
4
4
Jumlah
373
297
Catatan: Permohonan PK dimasukan tanggal 4 Desember 2009

Berdasarkan pasal 296 ayat (1) UU PKPU - meskipun tidak ada penjelasan menganai dasar penghitungan - jelas tenggang waktu pengajuan PK telah melewati batas waktu 180 hari. Dengan demikian, dari sisi ini telah tepat putusan hakim menolak pengajuan PK karena tidak terpenuhinya syarat formal pengajuan PK.
Namun dalam pertimbangannya, hakim tidak mempertimbangkan dalil pengaturan PK pada UU MA yang digunakan oleh pemohon sebagai dasar pengajuan PK. Jika menggunakan batas waktu yang ditentukan oleh UU MA, maka tenggang waktu dari ditemukannya bukti baru dan pengajuan PK adalah 19 hari (dihitung dari tanggal 19 November 2009). Dari sisi ini, secara formal, pengajuan PK masih bisa dilakukan.
Penghitungan hari ini dilakukan berdasarkan pasal 67 huruf (b) jo pasal 69 huruf (b) UU MA yang menyatakan bahwa jika PK didasarkan oleh adanya surat-surat bukti baru (novum) yang ditemukan, maka waktu pengajuan PK dihitung dari tanggal penemuan bukti itu dengan dinyatakan dibawah sumpah oleh pejabat yang berwenang.
 Terkait pengitungan hari pasal 69 huruf (b) UU MA, M. Yahya Harahap menjelaskan sebagai berikut:
“… menurut ketentuan Pasal 69 huruf b UU MA, cara menghitung tenggang waktu pengajuan permohonan PK berdasarkan alasan ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan atau novum adalah
·         180 hari dari tanggal ditemukan surat-surat yang bersifat menentukan tersebut
·         Bukan 180 hari dari tanggal putusan BHT
·         Untuk membuktikan kapan surat-surat bukti itu ditemukan, harus dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan di bawah sumpah dan surat pernyataan di bawah sumpah itu disahkan oleh pejabat yang berwenang
 Dari penjelasan diatas, cara menghitung waktu pengajuan permohonan PK berdasarkan alasan ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan menurut pasal Pasal 69 huruf b UU MA, adalah 180 hari dari tanggal yang disebut pada surat pernyataan di bawah sumpah. Bukan 180 hari dari tanggal putusan BHT. … Misalnya, putusan BHT pada tahun 2003. Kemudian pada tahun 2007 baru ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan. … tenggang waktu permohonan PK baru terbuka tahun 2007 … Dengan syarat, tanggal penemuan itu harus di bawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang”. [29]    

Berdasarkan uraian diatas, dapat dilihat bahwa terdapat kontradiksi dalam pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim sebagai berikut:
1.    Hakim memberikan pertimbangan hukum secara sempit dalam menguji syarat formil pengajuan PK dengan hanya memperhatikan pasal 295, 296 dan 297 UU KPKPU. Semestinya hakim melakukan lompatan hukum dengan mengingat dampak putusan PK terhadap hak untuk mendapatkan keadilan hukum[30]. Lompatan hukum tersebut adalah dengan mengkomparasikan UU KPKPU dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan acara perdata (misalnya UU MA dan UU Kehakiman). Dengan demikian, hakim harus melihat dan mempertimbangkan perkara PK yang diputusnya secara holistik sebagai pintu terakhir untuk mendapatkan keadilan hukum. UU KPKPU sendiri memberi peluang pada hakim untuk melakukan lompatan hukum dengan mengacu kepada pasal 299 UU KPKPU.
Pada perkara yang lain di bidang hukum perdata, terdapat jurisprudensi dalam hal mana putusan hakim keluar dari peraturan perundang-undangan. Misalnya putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986. Meskipun menuai kontroversi, namun hakim telah melakukan lompatan hukum dengan mengeyampingkan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf f Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan mengizinkan serta memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil untuk menyelenggarakan perkawinan beda agama[31].
2.    Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hukumnya. Dengan terlebih dahulu mempertimbangkan bahwa formilnya pengajuan PK tidak dapat diterima, semestinya hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. Namun pada putusan PK ini, hakim tetap memberikan pertimbangan terhadap dalil-dalil yang diajukan pemohon. Ternyata juga terlihat bahwa hakim tidak memberikan pertimbangan dan alasan-alasan hukum yang cukup untuk semua dalil yang diajukan. Hakim hanya memberikan pertimbangan terhadap tenggang waktu dan kekuatan bukti yang diajukan menentukan atau tidak[32].   
Dalam kacamata positivisme hukum, memang telah tepat pertimbangan yang diberikan oleh hakim, yaitu bahwa tenggang waktu permohonan PK telah terlewati (UU KPKPU) dan alat bukti yang diajukan bukan bukti yang menentukan karena baru ada setelah perkara di putus oleh Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Surabaya[33]. Namun, hakim tidak memberikan pertimbangan hukum mengenai terdapat dua undang-undang berbeda yang dijadikan sebagai dasar pengajuan permohonan PK (UU MA dan UU KPKPU). Demikian juga dengan pertimbangan terhadap pertentangan putusan pengadilan yang dijadikan dalil oleh pemohon, tidak ditemukan pada pertimbangan hukum oleh hakim .
3.    Pertimbangan atas kekuatan bukti yang diajukan tidak terang. Hakim mengukur kekuatan alat bukti berdasarkan pertimbangan waktu, yang mana seharusnya hakim mempertimbangkan kekuatan alat bukti sebagai alat bukti yang menentukan berdasarkan pengaruhnya terhadap putusan judec facti seandainya alat bukti tersebut diajukan pada saat proses pemeriksaan (alat bukti dalam kasus ini telah ada pada saat perkara memasuki tahap kasasi). Sedangkan rentang waktu semestinya digunakan untuk menentukan apakah bukti itu memenuhi persyaratan formil dapat diterima atau tidak sebagai alat bukti. Dalam dalil yang diajukan oleh pemohon dijelaskan bahwa ketidakmampuan pemohon membayar utang diakibatkan oleh tidak dikucurkannya kredit oleh Bank Mandiri kepada pemohon. Dengan dimenangkannya gugatan pemohon terhadap Bank Mandiri, maka harus dipertimbangkan bahwa kewajiban Bank Mandiri untuk membayar sisa kredit kepada pemohon akan mengembalikan kemampuan pemohon untuk membayar utang kepada krediturnya. Oleh karena itu alat bukti yang diajukan seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang bersifat menentukan untuk pokok perkara.

Kabur atau tidak jelasnya pertimbangan hakim dalam memutus perkara pada dasarnya bertentangan dengan pasal 73 ayat (3) UU MA yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan PK harus disertai pertimbangan-pertimbangan, yaitu pertimbangan-pertimbangan yang matang, argumentatif dan objektif. Dengan demikian - terlepas dari keliru atau tidaknya penolakan permohonan PK - setidaknya hakim Mahkamah Agung melalui perkara ini dapat melakukan lompatan dengan masuk lebih dalam kepada pokok perkara dan melakukan penemuan hukum yang lebih berpihak kepada keadilan dan kebenaran substantif.
  
2.    Tentang Turut Bertanggung Jawabnya Istri persero komplementer CV terhadap perikatan CV

Sebagaimana telah diuraikan diatas, perkara kepailitan ini telah mempertemukan pertanggungjawaban CV dan pertanggungjawaban non CV terhadap akibat hukum dari perikatan CV. Pertanggungjawaban CV disini adalah pertanggungjawaban CV. Delima dan Gunawan Alie selaku badan usaha dan direktur yang menjalankan badan usaha. Pertanggungjawaban non CV adalah pertanggungjawab Ang Fanny Angelina selaku istri yang terikat hubungan perkawinan dengan Gunawan Alie namun turut dinyatakan pailit akibat tidak dilunasinya utang CV. Delima.
            Ang Fanny Angelina dinyatakan pailit dengan mengacu kepada Pasal 64 ayat (1) UU KPKPU yang menyatakan bahwa “kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diberlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut”. Dengan demikian untuk menelaah apakah tepat Ang Fanny Angelina turut pailit dengan pailitnya CV, Delima dan Gunawan Alie dapat dilihat dari 3 sudut pandang, yaitu hukum perusahaan, hukum kekeluargaan dan telaah terhadap UU KPKPU sendiri.
            Pasal 64 ayat (1) UU KPKPU tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan persatuan harta. Tentang persatuan harta ini dapat ditemukan pada pasal 119 KUH Perdata yang berbunyi: “Mulai saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum berlakulah persatuan bulat antara harta kekayaan suami dan istri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian perkawinan tidak diadakan ketentuan lain. …
            Meskipun ditemukan pengaturannya pada KUH Perdata, namun persatuan harta pada pasal 64 ayat (1) UU KPKPU tidak dapat dapat dibaca sama dengan persatuan bulat harta kekayaan (algehele gemeenschup van goederen) suami dan istri pada Pasal 119 KUH Perdata dengan alasan sebagai berikut:
1.    Persatuan bulat dalam KUH Perdata meliputi harta yang dibawa dalam perkawinan maupun harta yang mereka peroleh selama perkawinan. Dalam hal terjadi persatuan bulat harta kekayaan perkawinan, maka dalam perkawinan tersebut pada prinsipnya hanya ada satu jenis  harta kekayaan, yaitu harta bersama suami-isteri[34]
Pasal 64 ayat (3) UU KPKPU menyatakan bahwa “dalam hal suami atau istri yang dinyatakan pailit mempunyai benda yang tidak termasuk persatuan harta maka benda tersebut termasuk harta pailit, akan tetapi hanya dapat digunakan untuk membayar utang pribadi suami atau istri yang dinyatakan pailit
Pasal 64 ayat (3) ini memberikan pengakuan bahwa dimungkinkan suami atau istri memiliki harta diluar harta persatuan dalam perkawinan. Dengan demikian tidak sama pengertian harta persatuan dalam UU KPKPU dengan persatuan bulat harta kekayaan pada Pasal 119 KUH Perdata.
2.    KUH Perdata merupakan undang-undang yang dibuat di zaman kolonial dan sebagian besarnya sudah tidak berlaku lagi dan telah diperbaharui dengan peraturan perundang-undangan yang terkait. Walaupun menimbulkan polemik, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun1963 telah menyatakan bahwa KUH Perdata tidak lagi dianggap sebagai Kitab Undang-Undang, melainkan dipedomani sebagai buku Undang-undang. Konsekuensinya adalah KUH Perdata tidak lagi memiliki kekuatan sebagai hukum tertulis.[35] Oleh karena itu KUH Perdata tidak lagi menjadi landasan hukum utama sepanjang sudah ada peraturan perundang-undangan yang baru mengaturnya.
Tentang harta kekayaan dalam perkawinan telah diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 35 UU Perkawinan memisahkan antara harta yang diperoleh dalam perkawinan (harta bersama) dengan harta yang dimiliki oleh suami atau istri sebelum perkawinan dan harta yang merupakan hadiah atau warisan (harta bawaan). Harta bersama dikuasai oleh suami/istri secara bersama, sedangkan harta bawaan dikuasai oleh masing-masing suami atau istri[36]. Hal ini menimbulkan perbedaan esensial antara KUH Perdata dengan UU Perkawinan, yaitu pada KUH Perdata terjadi pencampuran harta sedangkan pada UU Perkawinan terjadi pemisahan harta. Oleh karena itu berdasarkan Pasal 66 UU Perkawinan, maka hal-hal yang terkait dengan harta perkawinan harus tunduk kepada UU Perkawinan[37]. Dengan demikian persatuan harta dalam UU KPKPU harus dibaca dan dipahami menurut pengaturan harta perkawinan dalam UU Perkawinan.
3.    Indonesia telah menghapuskan perbedaan golongan penduduk dengan berbagai peraturan perundang-undangan. Undang-undang terbaru mengenai kewarganegaraan adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU Kewarganegaraan). UU Kewarganegaraan hanya mengenal pembedaan Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Oleh karena itu tidak ada lagi perbedaan warga negara Indonesia berdasarkan etnis yang secara mutatis mutandis berlaku juga terhadap peraturan perundang-undangan yang berdasarkan pada perbedaan etnisitas. Dengan demikian, tidak  ada lagi pembedaan peraturan khusus bagi warga negara yang ber-etnis Tiong Hoa maupun etnis lainnya dalam sistem hukum Indonesia sebagai mana diterapkan dalam KUH Perdata (Burgelijk Wetboek).
Berdasarkan uraian diatas, dalam perspektif hukum kekeluargaan, terlihat bahwa terdapat perbedaan penguasaan dan kepemilikan harta di dalam perkawinan antara suami dan istri, sehingga tidak dapat disamakan kedudukan dan tanggung jawab suami atau istri dalam hal salah satunya dinyatakan pailit dan pertanggungjawaban kepada pihak ketiga terhadap utang salah satu dari mereka.
Dalam hukum perusahaan dibedakan antara tanggung jawab para persero di dalam perusahaan. Demikian juga pada CV, dibedakan antara tanggung jawab sekutu komanditer dengan sekutu komplementer sebagai mana telah diuraikan pada bagian pedahuluan makalah ini. Kedudukan dan tanggung jawab para persero ini selain diatur oleh undang-undang, juga diatur pada Akte Pendirian dan Anggaran Dasar badan usaha yang menjadi landasan berdirinya badan usaha. Oleh karena itu, untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab terhadap keseluruhan aktifitas CV maupun siapa yang bertanggungawab hanya sabatas modal yang dimasukan ke dalam CV harus mengacu kepada akte pendirian dan Anggaran Dasar CV.
Pembedaaan tanggung jawab ini sejalan dengan filosofi pendirian badan usaha, yaitu sebagai salah satu bentuk pengalihan resiko dari resiko pribadi menjadi resiko lembaga dengan menyisihkan sebagian harta kekayaan menjadi harta badan usaha. Konstruksi hukum yang demikian selanjutnya disertai pemisahan hak dan kewajiban serta tanggung jawab hukum sehingga menjadikannya sebagai tanggung jawab terbatas. Oleh karena itu merupakan subjek hukum yang berbeda antara mereka yang melakukan pengelolaan dan pengurusan badan usaha dengan mereka yang menyisihkan sebagian dari kekayaannya sebagai modal badan usaha.[38] Harta kekayaan CV adalah jaminan bagi pelunasan hutang terhadap kreditor persekutuan. Setiap tindakan sekutu komplementer yang mengakibatkan berkurangnya harta kekayaan persekutuan, akan membawa sekutu komplementer tersebut kepada kewajiban untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kekurangannya tersebut[39].  
Terhadap keluarga para persero juga berlaku hal yang sama. Hak, kewajiban, wewenang dan tanggung jawab para persero di dalam badan usaha tidak secara otomatis dimiliki oleh keluarganya.  Misalnya A adalah direktur pada sebuah CV (sekutu komplementer), maka istri A tidak secara otomatis dapat melakukan fungsi-fungsi direktur dan memiliki kewenangan direktur di dalam CV, demikian juga dengan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, tidak bisa menetapkan tanggung jawab seseorang terhadap CV tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan posisi yang bersangkutan di dalam CV berdasarkan akta pendirian dan Anggaran Dasar CV tersebut.     
Pasal 64 ayat (1) UU KPKPU sendiri dengan tegas menyatakan bahwa, kepailitan suami atau istri yang kawin dalam suatu persatuan harta, diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut. Pada bunyi pasal 64 ayat (1) ini terlihat jelas bahwa yang di tuju adalah harta kekayaan dalam perkawinan. Dengan demikian harus dibedakan antara persatuan harta kekayaan suami istri dengan kapasitas pribadi suami atau istri sebagai legal identity. Oleh karena itu pasal 64 ayat (1) tidak dapat dibaca sendiri, melainkan harus dibaca dalam kaitannya dengan pasal 64 (3) yang memungkin suami atau istri memiliki harta di luar persatuan harta yang oleh karena itu juga harus dibedakan dengan persatuan bulat harta kekayaan perkawinan sebagaimana diatur pasal 119 KUH Perdata.
 Penyamaan persatuan harta pada UU KPKPU dengan persatuan bulat harta kekayaan perkawinan pada KUH Perdata semakin kabur maknanya jika dibandingkan lagi dengan pasal 62 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi “dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit maka istri atau suaminya berhak mengambil kembali semua benda bergerak dan tidak bergerak yang merupakan harta bawaan dari istri atau suami dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan”. Pasal 62 ayat (1) ini dengan tegas menganut asas pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan sebagaimana diatur pada UU Perkawinan namun tidak demikian halnya dengan persatuan harta. Oleh karena itu, persatuan harta pada pasal 64 ayat (1) UU KPKPU harus dimaknai sebagai harta bersama dalam perkawinan sebagaimana yang dimaksud pada UU Perkawinan.
Terlepas dari polemik soal pemaknaan persatuan harta, UU KPKPU sendiri secara tegas menyatakan bahwa kaitan antara suami atau istri yang dinyatakan pailit adalah dengan harta kekayaan dalam perkawinan, bukan hubungan suami atau istri sebagai recht person atau legal indentity yang memiliki kecakapan hukum sendiri. Oleh karena itu, pernyataan pailit terhadap seorang suami atau istri, tidak berarti bahwa suami atau istri yang bersangkutan dengan sendirinya juga ikut pailit, melainkan harta kekayaan bersama dalam perkawinan mereka menjadi harta pailit.
Ditetapkan pailitnya Ang Fanny Angelina dengan pertimbangan karena perkawinan dan tidak terdapat perjanjian kawin diantara mereka sehingga berlaku persatuan harta, dapat ditelaah berdasarkan uraian diatas sebagai berikut:
1.    Dengan dinyatakannya Ang Fanny Angelina pailit, dapat diartikan bahwa dia dianggap memiliki tanggung jawab yang sama terhadap CV. Delima dalam kedudukannya sebagai istri yang terikat hubungan perkawinan dengan direktur CV[40]. Dengan demikian akibat hukum kepailitan CV. Delima di derita juga oleh Ang Fanny Angelina selaku pribadi, meskipun tidak diketahui peran langsungnya dalam perikatan CV[41].
2.    Persatuan harta dalam UU KPKPU tidak dapat diartikan secara sempit dan disamakan dengan persatuan bulat harta kekayaan perkawinan sebagai mana diatur dalam KUH Perdata dengan alasan sebagaimana telah diuraikan diatas. Oleh karena itu harus dimaknai bahwa sebagai legal identity, Ang Fanny Anggelina sangat dimungkin menguasai dan memiliki harta pribadi (berupa benda) di luar harta persatuan sebagaimana diakui oleh Pasal 64 ayat (3) UU KPKPU. Dengan demikian harta pribadi Ang Fanny Angelina tidak dapat dimasukan ke dalam harta pailit. Yang dapat di masukan ke dalam harta pailit adalah harta pribadi yang dikuasai dan dimiliki oleh Gunawan Alie.
3.    Pertanggungjawaban para persero di dalam badan usaha hanya dapat ditentukan dari kedudukan para persero di dalam badan usaha dengan mengacu kepada akte pendirian dan Anggaran Dasar badan usaha. Demikian juga halnya dengan badan usaha berbentuk CV. Harus dilihat siapa saja yang merupakan sekutu komplementer dan siapa saja yang merupakan sekutu komanditer di dalam Akte pendirian dan Anggaran Dasar, serta siapa saja sekutu komanditer yang telah beralih tanggung jawabnya sebagai sekutu komplementer dalam operasionalisasi CV. Kedudukan sekutu ini penting, karena menentukan cakupan tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing sekutu. Jika terdapat lebih dari satu sekutu kompelementer dan sekutu komanditer yang telah beralih menjadi sekutu komplementer, maka semua sekutu itu tersebut harus dinyatakan pailit dalam hal CV dinyatakan pailit. Namun tidak demikian halnya dengan sekutu komanditer yang tidak dapat dituntut atas kerugian yang dialami oleh CV. Oleh karena itu, Ang Fanny Angelina hanya dapat dinyatakan pailit dalam kedudukannya sebagai sekutu komplementer atau sekutu komanditer yang telah beralih menjadi sekutu komplementer, bukan karena hubungan perkawinan dengan salah satu sekutu yang dinyatakan pailit.    
4.    Meskipun akibat hukum kepailitan berlaku untuk harta kekayaan perkawinan Ang Fanny Angelina dan Gunawan Alie, namun tidak berlaku untuk Ang Fanny Angelina selaku pribadi sehingga hak untuk menguasai dan menggunakan harta pribadinya masih dimikili oleh Ang Fanny Angelina. Hal ini disebabkan Ang Fanny Angelina tidak secara otomatis bertanggung jawab terhadap perikatan CV. Delima. Berbeda dengan Gunawan Alie yang secara otomatis bertanggung jawab terhadap perikatan CV. Delima dalam kedudukannya selaku direktur CV. Delima (Sekutu Komplementer)

Dengan demikian Ang Fanny Angelina selaku pribadi tidak dapat dinyatakan pailit sebagaimana diputuskan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan putusan nomor 08/Pailit/2008/PN.NIAGA.Sby jo Putusan Mahkamah Agung nomor 702 K/Pdt. Sus/2008.
 
D. KESIMPULAN DAN SARAN

            Berdasarkan uraian diatas, dapat ditarik kesimpulan:
1.    Meskipun tidak dapat disalahkan penolakan PK oleh hakim, namun pertimbangan hakim Mahkamah Agung pada putusan nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010 terlalu sempit dan tidak menunjukan dimensi hukum yang komprehensif sehingga mengabaikan kebenaran substantif dan keadilan hukum.
2.    Tidak tepat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 08/Pailit/2008/PN.NIAGA.Sby jo Putusan Mahkamah Agung nomor 702 K/Pdt. Sus/2008 yang menyatakan Ang Fanny Angelina pailit karena hubungan perkawinan dan persatuan harta dengan Gunawan Alie. Karena tidak dapat disamakan kedudukan Ang Fanny Angelina dan Gunawan Alie dalam CV. Delima termasuk tanggung jawab keduanya terhadap resiko perikatan yang dilakukan atas nama CV. Delima.

Berdasarkan kesimpulan diatas, dapat diberikan saran sebagai berikut:
1.    Seharusnya hakim tidak hanya menerapkan hukum dalam artian positivisme yang sempit, tetapi harus melihat aspek-aspek hukum secara multidimensi, sehingga lebih menjamin tercapainya keadilan hukum yang substantif. Terutama dalam hal PK perkara perdata yang merupakan pintu terakhir upaya hukum. 
2.    Dalam putusan terkait dengan badan usaha, hakim semestinya mengacu kepada hukum perusahaan, sehingga pertanggungjawaban yang dapat dituntut terhadap badan usaha adalah pertanggungjawaban badan usaha dan organ didalamnya. Dengan demikian tidak dapat dilebarkan pertanggungjawaban badan usaha terhadap pihak-pihak lain yang terkait dengan organ badan usaha yang tidak terkait dengan badan usaha.

DAFTAR PUSTAKA

A.   BUKU TEKS DAN E-BOOK

Apeldorn, Van. 2005. Pengantar Ilmu Hukum, terjemahan. Jakarta: PT. Pradnya Paramita
Fuady, Munir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis. Bandung: Citra Aditya Bakti
Gusri, Firman. Tanggung Jawab Sekutu Commanditaire Venootschap Dalam Kepailitan  (Studi Kasus Pailitnya Sekutu CV.Maniack di Jepara), dalam http://eprints.undip.ac.id/24094/1/FIRMAN_GUSRI. pdf. Diakses tanggal 14 Oktober 2011
Harahap, M. Yahya, Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
M. Friedmen, Lawrence. 2001. American Law An Introduction, terjemahan, Jakarta: PT. Tata Nusa
Muhammad, Abdul Kadir. 1999. Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti
Nurbaiti Ariesi, Hexxi. Tanggung Jawab Pengurus Persekutuan Komanditer dalam Keadaan Pailit, dalam http://eprints.undip.ac.id/ 15626/1/Hexxy_Nurbaity_Ariesi.pdf. Diakses tanggal 14 Oktober 2011
Rai Widjaja, IG. 2005. Berbagai Peraturan dan pelaksanaan Undang-undang di Bidang Hukum Perusahaan. Bekasi: Megapoin
Sopandi. 2003. Beberapa Hal dan Catatan Berupa Tanya Jawab Mengenai Hukum Bisnis. Bandung: Refika Aditama
Soleh Alaidrus, Mochamad. “Pelaksanaan Pembagian Harta Perkawinan dalam Perkawinan Poligami  (Studi di Pengadilan Agama Bekasi)”. Dalam http://eprints.undip.ac.id/18175/1/Mochamad_Soleh_ Alaidrus.pdf. di akses tanggal 17 Oktober 2011
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio. 1992. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan Cetakan ke 25. Jakarta: Pradnya Paramita
Usman, Rachmadi. 2006. Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Widjaja, Gunawan. 2006. Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer. Jakarta: Kencana Prenada Media
Wiedhar S ,Ananda Magha, dkk. Analisis Putusan Peninjuan Kembali Mahkamah Agung Nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010 Antara Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina alias Ang Fanny Angelia Melawan Oei Keng Heien dan Troy Haryanto Dengan Adanya Kontradiksi Hukum atas Diajukannya Permohonan Kepailitan dan Gugatan Perdata Secara Bersamaan. Dalam http://kohseto.wordpress.com /2011/06/16/analisis-kasus-kepailitan-kelompok-seto-dkk/. Diakses tanggal 18 Oktober 2011

B.   PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaiman telah diubah dengan Undang-undang No. 5 Tahun 2004 dan Undang-undang No. 3 Tahun 2009
Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 23/MPP/Kep/1998

C.   PUTUSAN PENGADILAN
Putusan Mahkamah Agung Nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010
Putusan Mahkamah Agung Nomor 702/K/Pdt.Sus/2008
Putusan Pengadilan Negeri/Niaga dan HAM Surabaya Nomor 08/Pailit/2008/PN. Niaga.Sby
Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 58/PUU-VI/2008

D.   INTERNET

www.legalitas.org



[1] Misalnya diskursus yang berkembang terkait dengan diregulasinya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahan melalui Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 74 ini telah menimbulkan polemik tentang peralihan sifat voluntary dari Coorporate Social Responsibility menjadi mandatory. Tentang polemik ini dapat diikuti dengan memperhatikan berbagai opini yang dilontarkan pada berbagai media masa terutama media masa online
[2] Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang peninggalan zaman kolonial Belanda sebagaian besarnya sampai saat ini masih berlaku untuk dunia usaha.
[3] Mengenai keterkaitan dan bagaimana hukum mengatur kehidupan manusia, lihat ilustrasi yang diberikan oleh Lawrence M. Friedmen dalam Lawrence M. Friedmen, American Law An Introduction, terjemahan, (Jakarta: PT. Tata Nusa, 2001), khususnya pada Bagian 1 Tentang Apakah Sistem Hukum itu. Lihat juga Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Terjemahan, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2005) halaman 6
[4] Firman Gusri, Tanggung Jawab Sekutu Commanditaire Venootschap Dalam Kepailitan  (Studi Kasus Pailitnya Sekutu CV.Maniack di Jepara), dalam http://eprints.undip.ac.id/24094/1/ FIRMAN_GUSRI.pdf. Diakses tanggal 14 Oktober 2011
[5] Penebalan huruf dilakukan oleh penulis untuk mempertegas kaitannya dengan usaha perorangan
[6]  Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008) halaman 44
[7] Eddi Sopandi, Beberapa Hal dan Catatan Berupa Tanya Jawab Mengenai Hukum Bisnis (Bandung: Refika Aditama, 2003) halaman 30
[8] Terdapat perbedaan dikalangan para pakar dalam hal pengalihbahasaan commanditaire venootschap ke dalam bahasa Indonesia. Sebagian kalangan mengartikannya sebagai perseoan komanditer dan sebagian lagi mengartikannya sebagai persekutuan komanditer. perseroan komanditer mengacu kepada “sero” atau saham yang dimasukan sebagai dasar pendirian CV sedang persekutuan komaditer mengacu kepada ikatan para pihak sebagai dasar pendirian CV. Lihat R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan (Jakarta: Pradnya Paramita Cetakan ke 25, 1992) Halaman 11, bandingkan dengan Gunawan Widjaja, Seri Aspek Hukum Dalam Bisnis Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006) Halaman 245.
[9] IG Rai Widjaja,  Berbagai Peraturan dan pelaksanaan Undang-undang di Bidang Hukum Perusahaan, (Bekasi: Megapoin, 2005) Halaman 51
[10] Pasal 16 KUHD menyatakan bahwa yang dinamakan dengan perseroan firma adalah tiap-tiap perikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama
[11] Hexxi Nurbaiti Ariesi, Tanggung Jawab Pengurus Persekutuan Komanditer dalam Keadaan Pailit, dalam http://eprints.undip.ac.id/15626/1/Hexxy_Nurbaity_Ariesi.pdf. diakses tanggal 14 Oktober 2011
[12] Lihat Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999), Halaman 55
[13] Pasal 18 KUHD menyatakan bahwa dalam perseroan firma adalah tiap-tiap persero secara bertangung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan. Lihat juga Gunawan Wijaya, op cit., Halaman 224-230.
[14] Pasal 20 KUHD berbunyi “… ia tidak usah pikul kerugian yang lebih dari pada jumlah uang yang telah atau harus dimasukan olehnya sebagai modal dalam perseroan…” yang dimaksud dengan “ia” disini adalah persero pelepas uang (persero komanditer)
[15] Lihat Pasal 21 KUHD
[16] Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaiman telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009 menyatakan bahwa “Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali”. Pasal 23 ayat (2) UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa “Terhadap  putusan  peninjauan  kembali  tidak  dapat  dilakukan  peninjauan kembali”.
[17] Lihat juga Ananda Magha Wiedhar S, dkk, Analisis Putusan Peninjuan Kembali Mahkamah Agung Nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010 Antara Gunawan Alie dan Ang Fanny Angelina alias Ang Fanny Angelia Melawan Oei Keng Heien dan Troy Haryanto Dengan Adanya Kontradiksi Hukum atas Diajukannya Permohonan Kepailitan dan Gugatan Perdata Secara Bersamaan. Dalam http://kohseto.wordpress.com/2011/06/16/analisis-kasus-kepailitan-kelompok-seto-dkk/. Diakses tanggal 18 Oktober 2011.
[18] Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU berbunyi “Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”
[19] Terhadap putusan kepailitan hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 11 ayat (1) UU KPKPU)
[20] Untuk efiseinsi penulisan, hanya dikutip yang berkaitan dengan pembahasan pada makalah ini
[21]  Terdapat kesalahan pengutipan pasal pada dalil permohonan PK. kententuan mengenai PK tidak diatur pada pasal 23, melainkan pasal 24 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
[22] Penembalan huruf dilakukan oleh penulis untuk menguatkan penekanan kepada alasan penolakan permohonan PK oleh hakim
[23] Ibid
[24] Ibid
[25]  Selanjutnya disebut UU MA
[26]  Selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman
[27] Dikatakan bersifat limitatif karena pasal 67 UU MA membatasi alasan peninjuan PK hanya terbatas pada apa yang disebutkan secara numerik pada pasal 67 UU MA tersebut. Lihat juga M. Yahya Harahap, Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008) Halaman 449-450
[28] Lihat pertimbangan hakim pada putusan Mahkamah Agung nomor 057/PK/Pdt.Sus/2010
[29] M. Yahya Harahap, op.cit., Halaman 475
[30] Pasal 66 ayat (1) jo 70 ayat (2) UU MA menyatakan bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali dan putusan PK adalah putusan tingkat pertama dan terakhir. Dengan demikian PK adalah upaya hukum terakhir dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengoreksinya meskipun putusan tersebut keliru. Lihat M. Yahya Harahap, op.cit., halaman 249
[31] Mengenai putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986 dan kontroversinya lihat Rachmadi Usman, Aspek-aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006) halaman 303-337
[32] Untuk melihat contoh konsistensi hakim dalam memberikan pertimbangan hukum bagi perkara yang diajukan dapat dilihat pada putusan-putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Misalnya putasan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 58/PUU-VI/2008
[33] M. Yahya Harahap menjelaskan, agar sebuah alat bukti baru dapat dikatakan sebagai novum harus memenuhi syarat: (1) harus surat bukti yang telah ada keadaannya sebelum gugatan dan proses pemeriksaan perkara dimulai; (2) namun selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai putusan perkara itu BHT, tidak ditemukan dan baru ditemukan setelah putusan perkara itu BHT. Jika surat bukti dibuat selama proses perkara berlangsung apalagi setelah putusan BHT. Tidak dapat dikategorikans ebagai novum sebagaimana dimaksud pada pasal 67 huruf b UU MA. Lihat M. Yahya Harahap, op.cit., Halaman 458 
[34] Mochamad Soleh Alaidrus, “Pelaksanaan Pembagian Harta Perkawinan dalam Perkawinan Poligami  (Studi di Pengadilan Agama Bekasi)”. Dalam http://eprints.undip.ac.id/18175/1/ Mochamad_Soleh_Alaidrus.pdfhttp://eprints.undip.ac.id/18175/1/Mochamad_Soleh_Alaidrus.pdf. di akses tanggal 17 Oktober 2011
[35] Lihat Rachamadi Usman, op.cit Halaman 42-68
[36] Lihat UU Perkawinan pasal 35 sampai dengan pasal 37 (BAB VII HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN)
[37] Pasal 66 UU Perkawinan menyatakan: “Untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan atas Undang-undang ini, maka dengan berlakunya Undang-undang ini, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers S. 1933 No. 74), Peraturan Perkawinan Campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken S. 1898 No. 158), dan peraturan-peraturan lain yang mengatur tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku”
[38] Gunawan Widjaja, op.cit.,  Halaman 6
[39] Hexxi Nurbaiti Ariesi, loc.cit
[40] Tidak ditemukan dalam risalah putusan adanya pertimbangan tentang kedudukan Ang Fanny Angelina berdasarkan akte pendirian dan Anggaran Dasar CV. Delima, sehingga pailitnya Ang Fanny Angelina murni karena hubungan perkawinan dengan Gunawan Alie
[41] Akibat hukum kepailitan antara lain:
1.       Putusan pernyataan pailit mengakibatkan harta kekayaan debitor sejak putusan itu dikeluarkan, dimasukkan dalam harta pailit (Pasal 21 UU KPKPU)
2.       Debitor pailit demi hukum kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai kekayaannya    yang termasuk harta pailit (Pasal 24 ayat (1) UU KPKPU)

1 komentar:

  1. Boleh saya minta salinan putusan Pengadilan Niaga nya ? Terima kasih

    BalasHapus